Jakarta, Neinews.Org – Pasangan suami istri (Pasutri) di Surabaya, JG dan Giovani, sempat viral setelah kemah di depan rumah mewah milik mereka di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan Nomor 39. Kini, JG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan oleh Polrestabes Surabaya, terkait uang muka pembelian rumah yang tidak dikembalikan.
Kisah bermula ketika JG membeli rumah tersebut melalui kredit pada tahun 2014, menggunakan nama temannya, TAH. Namun, pada 2017, kondisi finansial JG memburuk, dan kredit rumah menjadi macet. Untuk mencegah rumah tersebut dilelang oleh pihak bank, JG mengajukan permohonan sita persamaan ke pengadilan yang disetujui, sehingga rumah itu tidak dapat dijual tanpa persetujuan bersama.
Rumah tersebut kemudian ditawarkan ke calon pembeli, TS, yang memberikan uang muka sebesar Rp500 juta melalui cek kepada TAH, yang kemudian mencairkan cek tersebut. Namun, menurut keterangan Giovani, TS tidak pernah melunasi sisa pembayaran dan tidak ada kelanjutan transaksi.
Untuk membatalkan kesepakatan dengan TS, JG berencana membuat kesepakatan resmi di hadapan notaris untuk mengembalikan uang muka dengan syarat pembuatan akta pembatalan jual beli. Namun, di sisi lain, TAH menjual rumah kepada calon pembeli lain, OH, yang memberikan uang Rp1 miliar dan membayar Rp7 miliar untuk pengalihan piutang kredit ke bank. Rumah tersebut kemudian dipindahkan ke nama OH.
Tidak setuju dengan transaksi tersebut, JG meminta harga rumah Rp12,5 miliar dan menolak alih kepemilikan. OH kemudian berusaha masuk ke rumah dengan bantuan sekelompok orang, membuat JG dan Giovani merasa terancam. Pasangan ini akhirnya mendirikan tenda untuk kemah di depan rumah mereka.
Kini, JG ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan penipuan terhadap TS karena uang muka yang tidak dikembalikan. Meskipun begitu, JG dan istrinya mengajukan praperadilan, dengan alasan bahwa perkara ini seharusnya diselesaikan secara perdata dan yang bertanggung jawab adalah TAH, sebagai pihak yang menjual aset tersebut.
Sementara itu, pihak Polrestabes Surabaya, melalui Kasatreskrim AKBP Aris Purwanto, belum memberikan tanggapan atas perkembangan kasus ini.
Sumber : msn.com