Kurir Narkoba Berkedok Pilot, WN Malaysia Ditangkap dengan 25 Kg Ekstasi

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 25 kilogram narkotika jenis ekstasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Seorang pilot warga negara Malaysia berinisial MSBO ditangkap setelah petugas Bea Cukai menemukan 70.114 butir ekstasi dan satu paket sabu di dalam kopernya. Polisi kini memburu jaringan internasional yang diduga mengendalikan aksi penyelundupan tersebut. Foto/Dok: Humas Polri

JAKARTA, NEINEWS – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali digagalkan aparat penegak hukum. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap seorang pilot warga negara Malaysia berinisial MSBO yang diduga menjadi kurir narkotika jenis ekstasi seberat sekitar 25 kilogram.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Selasa (28/7/2026) setelah petugas Bea Cukai Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta mencurigai sebuah koper saat dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-ray terhadap bagasi penumpang internasional.

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap koper yang dibawa tersangka. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 14 bungkus besar narkotika jenis ekstasi dan satu bungkus paket narkotika jenis sabu,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/7/2026) dilansir mediahub.polri.go.id.

Dari hasil penghitungan, petugas menyita sebanyak 70.114 butir ekstasi dengan berat bersih 25.194,83 gram atau sekitar 25 kilogram. Selain itu, petugas juga menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang turut dibawa tersangka.

Hasil interogasi yang dilakukan tim gabungan Bea Cukai bersama penyidik Subdirektorat II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap bahwa MSBO mengaku diperintahkan oleh seseorang yang diduga berada di Malaysia untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar 50.000 ringgit Malaysia.

“Sesampainya di Jakarta, tersangka akan diarahkan oleh seseorang yang berada di Malaysia. Selanjutnya akan ada pihak lain yang mengambil barang tersebut di hotel tempat tersangka menginap,” jelas Eko.

Penyidik juga mengungkap, aksi tersebut bukan kali pertama dilakukan tersangka. Berdasarkan pengakuannya, MSBO sebelumnya pernah menyelundupkan sabu ke Sabah, Malaysia, kemudian mengirim sekitar tujuh kilogram sabu ke Jakarta. Upaya ketiga yang dilakukan dengan membawa ekstasi dan sabu ke Indonesia akhirnya berhasil digagalkan aparat.

Selain barang bukti narkotika, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi metamfetamina, MDMA, dan kokaina.

Saat ini penyidik telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menahan tersangka di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih terus mendalami jaringan internasional yang diduga mengendalikan penyelundupan narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, MSBO dipersangkakan melanggar Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter: Alfridho Ade Permana

Exit mobile version