Jakarta, Neinews.Org – KPK telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan komputer dan laptop di BUMN PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) pada tahun 2017-2018. KPK mengungkapkan bahwa dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp 100 miliar.
“Dugaan kerugian negara untuk pengadaan ini diperkirakan sekitar Rp 100 miliar,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan persnya, Senin (29/10/2024).
Dalam kasus ini Tessa juga menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada tersangka dalam kasus ini, dan penyidik masih terus mengumpulkan bukti.
“Ini adalah sprindik yang baru dikeluarkan oleh KPK. Belum ada penetapan tersangka, dan penyidik masih mengumpulkan serta mempelajari semua alat bukti untuk meminta pertanggungjawaban pidana dari pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas pengadaan tersebut,” jelasnya.
Terbaru, KPK telah memeriksa lima saksi terkait kasus ini pada Senin (28/10), yaitu:
- Natalia Gozali (Direktur PT MBK)
- Victor Antonio Kohar (Direktur PT AG)
- Adiaris (Direktur Bisnis PT INTI 2016-2017)
- Nilawaty Djuanda (Direktur Keuangan PT INTI 2014-2019)
- Yani Gustiawan (Senior Account Manager PT INTI 2017-2018).
“Saksi-saksi hadir semua, dan kami mendalami peran serta pengetahuan mereka mengenai pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) pada tahun 2017-2018,” tutup Tessa.
Sumber : detik.com