Bengkulu, Neinews.Org – Mantan kepala sekolah (kepsek) di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang berinisial ST, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 416 juta.
“Penyerahan tersangka oleh Polres Dompu ke kami (Kejari) dilakukan kemarin,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dompu, Joni Eko Waluyo, pada Jumat (27/9/2024).
ST diduga melakukan korupsi dengan menyalahgunakan wewenang terkait pembangunan ruang kelas di sekolah yang dia pimpin, dengan kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2018.
“Tindakan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 416.383.000,” kata Joni. Saat ini, ST dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ST akan ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Negeri Mataram.
Sumber : detik.com