Pemprov Bengkulu Wajibkan ASN Bayar Zakat Profesi, Infak, dan Sedekah

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan. Foto/Dok: Ist-MC

BENGKULU – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu kini diwajibkan membayar zakat profesi, infak, dan sedekah. Kebijakan ini ditegaskan melalui Instruksi Gubernur Nomor 100.4.4.1/132/I.G/1/BT/2025 yang diteken Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, berlaku sejak 10 April 2025.

Instruksi ini merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan sejumlah regulasi pendukung, dengan tujuan mengoptimalkan pengumpulan dana zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Bagi ASN beragama Islam yang pendapatannya telah mencapai nisab, zakat profesi sebesar 2,5 persen dipotong dari gaji atau pendapatan lain setiap bulan melalui bendahara gaji atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing instansi, lalu disetorkan ke BAZNAS Provinsi Bengkulu.

Sementara mereka yang penghasilannya belum mencapai nisab tetap diimbau menyalurkan infak atau sedekah sesuai kemampuan. Seluruh hasil pengumpulan dilaporkan setiap bulan kepada Sekretaris Daerah dan ditembuskan ke BAZNAS, paling lambat tanggal 15.

Instruksi ini juga berlaku bagi pimpinan dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Helmi Hasan menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar kewajiban agama, melainkan juga strategi penguatan program penanggulangan kemiskinan dan pemerataan kesejahteraan di Bengkulu.

“Zakat, infak, dan sedekah adalah pintu keberkahan. Melalui kebijakan ini, kita ingin dana umat dikelola optimal, tepat sasaran, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Helmi.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Bengkulu menegaskan bahwa peran ASN tak berhenti pada pelayanan publik semata, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam menebar kebermanfaatan sosial. (MC)

Editor: Alfridho Ade Permana