Pelatihan HKm Lebong Diselenggarakan Oleh AKAR Global Inisiatif bersama AKAR Law Office Selama Dua Hari 25-26 Juni 2025. Foto/Dok: Ist
NEINEWS, Bengkulu – Dalam situasi yang menempatkan masyarakat lokal sebagai pihak paling rentan di tengah ekspansi investasi, AKAR Global Inisiatif bersama AKAR Law Office menyelenggarakan pelatihan bertajuk “Persetujuan Bebas, Didahulukan, dan Diinformasikan Tanpa Paksaan (FPIC)” dan “Negosiasi Efektif” bagi petani Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
Pelatihan yang berlangsung selama dua hari, 25–26 Juni 2025 di Aula Hotel Pangeran ini, diikuti oleh 20 orang petani dari Gabungan Kelompok Tani Hutan (GKTH) Biao Smatung. Komunitas ini tengah menghadapi tekanan serius akibat tumpang tindih wilayah kerja mereka dengan konsesi PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Hululais.
Mendefinisikan FPIC sebagai Alat Perjuangan
Direktur AKAR Global Inisiatif, Erwin Basrin, menegaskan bahwa FPIC bukan sekadar jargon atau formalitas legalitas. “FPIC adalah alat perjuangan masyarakat untuk menyuarakan pendapat secara setara dan dilibatkan secara bermakna sebelum proyek apapun dijalankan di atas tanah mereka,” ujar Erwin. Ia menambahkan bahwa tanpa pemahaman mendalam mengenai hak-hak dasar ini, masyarakat berisiko kehilangan ruang hidupnya baik secara hukum maupun kultural.
Suara dari Bawah: Petani Berdaya, Petani Bicara
Salah satu peserta pelatihan, Edio, petani dari GKTH Biao Smatung, menyampaikan kegembiraannya. “Kami sadar, kami punya hak, dan kami juga bisa bersuara. Selama ini kami hanya diam karena tak tahu caranya,” ungkapnya. Ia berharap pelatihan semacam ini tidak berhenti sampai di sini, tetapi diperluas ke lebih banyak komunitas tani hutan di Lebong.
Membangun Kapasitas, Menantang Ketimpangan
Selama pelatihan, para peserta difasilitasi untuk memahami kerangka hukum FPIC, tahapan pelaksanaannya, serta strategi negosiasi yang mampu menghadirkan posisi tawar. Para petani didorong untuk mengidentifikasi persoalan utama di wilayahnya, menyusun tuntutan berbasis data dan pengalaman, serta mengasah kemampuan komunikasi persuasif terhadap pihak perusahaan maupun pemerintah.
“Tujuan utamanya bukan sekadar pelatihan, tapi membangun keberanian kolektif petani HKm untuk menyatakan: ini tanah kami, ini kehidupan kami. Hak kami harus dihormati,” tegas Erwin dalam penutupan pelatihan.
Langkah Kecil untuk Gerakan Besar
Langkah AKAR Global Inisiatif dan AKAR Law Office ini menjadi bentuk dukungan nyata terhadap komunitas lokal yang selama ini sering terpinggirkan dalam narasi pembangunan. Dengan pendekatan berbasis hak dan pemberdayaan hukum, pelatihan ini menjadi bagian dari ikhtiar menuju pembangunan yang lebih inklusif, adil, dan berpihak pada masyarakat di garis depan perlindungan lingkungan. (**)
Editor: Alfridho Ade Permana










