Bengkulu, Neinews.Org – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Saidirman, pada pukul 09.00 WIB, Jumat (6/12/2024). Penggeledahan ini dilakukan setelah Gubernur Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka. Kedatangan penyidik KPK ke lokasi menggunakan dua mobil jenis Avanza yang dikawal oleh polisi.
Setibanya di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sejumlah penyidik langsung memasuki ruang kerja kepala dinas. Seorang staf kantor tersebut membenarkan bahwa penyidik KPK datang untuk memeriksa ruang kerja kepala dinas. Proses penggeledahan diawasi ketat oleh aparat kepolisian.
Saidirman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, terlihat mendampingi penyidik KPK selama penggeledahan. Sebelumnya, pada Kamis (5/12/2024) sekitar pukul 15.45 WIB, KPK juga menggeledah kantor Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu.
Penggeledahan tersebut berlangsung dua jam, dengan KPK langsung menuju ruang kerja Kepala Dinas, Syarifudin, dan membuka segel ruangan kerjanya. Selain itu, KPK juga menggeledah ruang kerja Gubernur, Sekretaris Daerah (Sekda), dan Biro Umum.
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu, termasuk calon petahana Pilkada Bengkulu, Rohidin Mersyah, pada Sabtu (23/11/2024).
KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah, Sekda Isnan Fajri, dan ajudannya, Anca, sebagai tersangka. Pengawasan ketat oleh polisi menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di Provinsi Bengkulu.
Sumber : kompas.com