Jakarta, Neinews.Org – Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di PT Timah Tbk, menyampaikan pesan penuh haru untuk kedua anaknya, Raphael Moeis dan Mikhael Moeis. Pesan tersebut disampaikan Harvey saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (18/12/2024).
Dalam sidang yang penuh emosional itu, Harvey Moeis menyampaikan kepada kedua anaknya bahwa dirinya bukanlah seorang koruptor. “Anak-anakku, Rafa dan Mika, Papa bukan koruptor, Papa bukan pejabat yang bisa menggunakan wewenang, Papa tidak pernah dituduh dan mencuri apapun, apalagi uang negara, dan Papa tidak pernah dituduh dan terbukti melakukan suap atau gratifikasi,” ujar Harvey sambil menahan tangis.
Harvey juga meminta anak-anaknya untuk tidak terpengaruh oleh tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya. “Apapun yang orang katakan, tuliskan sekarang atau nanti, Tuhan, sejarah, dan waktu yang akan membuktikan,” lanjut Harvey dengan penuh harapan dan emosional.
Selain itu, Harvey menyampaikan permintaan maaf kepada kedua anaknya karena harus menjalani proses hukum yang membuatnya harus jauh dari keluarga. “Anak-anak, jangan lupa berdoa setiap hari, biar Papa wamilnya cepat selesai,” ujar Harvey. “Malaikat-malaikatku, maafkan Papa karena tiba-tiba hilang dari hidup kalian yang baru saja dimulai. Hak kalian untuk memiliki sosok ayah dirampas begitu saja,” kata Harvey sambil menangis.
Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Harvey dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022. Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menuntut Harvey untuk dihukum penjara selama 12 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ancaman tambahan pidana penjara 1 tahun jika tidak dapat membayar denda tersebut. Selain itu, jaksa juga menuntut Harvey untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar yang dikurangi dengan nilai aset yang telah disita oleh penyidik. Jika harta Harvey tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan dikenakan pidana kurungan tambahan selama 6 tahun.
Kasus ini menjadi sorotan karena negara diduga mengalami kerugian keuangan mencapai Rp 300 triliun akibat pengelolaan komoditas timah yang tidak transparan. Keputusan akhir dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan menjadi perhatian publik terkait nasib Harvey Moeis dalam menghadapi tuntutan hukum yang menjeratnya.
Sumber : msn.com