Bengkulu, Neinews.Org – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan bahwa kabar mengenai permintaan uang untuk menyelesaikan kasus yang melibatkan seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, yang menjadi viral di media sosial, tidak benar.
Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, saat ditemui di Kendari pada Rabu, menyatakan bahwa informasi yang menyebutkan adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta untuk mendamaikan kasus tersebut adalah hoaks.
“Hal ini juga telah dijelaskan oleh Kapolres Konawe Selatan dalam rilisnya,” tambah Iis Kristian.
Ia menjelaskan bahwa dalam kasus yang melibatkan guru honorer Supriyani dan siswa berinisial MC, penyidik memutuskan untuk tidak menahan guru honorer tersebut sebagai bentuk empati.
Iis Kristian menyebutkan bahwa Polda Sultra dan Polres Konawe Selatan telah mengikuti prosedur yang tepat sesuai dengan fakta hukum yang ada.
“Sesuai undang-undang yang melindungi kaum rentan, dalam hal ini anak sebagai korban, serta perlindungan hak-hak terlapor, kami memberikan ruang untuk restorasi keadilan dan tidak melakukan penahanan selama proses penyidikan, mengingat terlapor adalah tenaga pengajar,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya terbuka untuk memberikan informasi terkait penanganan kasus ini sebagai bentuk transparansi dan komitmen Polri untuk menegakkan keadilan.
Sebelumnya, seorang guru honorer bernama Supriyani dilaporkan oleh orang tua murid kelas 1 atas dugaan penganiayaan ke Polsek Baito pada 25 April 2024. Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan upaya mediasi bersama pemerintah setempat, namun tidak menemukan jalan damai, sehingga status kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan dan dilimpahkan ke kejaksaan (P21).
Sumber : bengkulu.antaranews.com
