Yogyakarta, Neinews.Org – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mengungkapkan adanya produksi miras oplosan rumahan yang dijual secara online. Miras oplosan dalam kemasan ulang ini ditawarkan dengan harga bervariasi.
Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, menjelaskan bahwa penemuan ini bermula dari laporan masyarakat. “Tim khusus yang kami bentuk melakukan penyelidikan terhadap peredaran miras oplosan atau ilegal di wilayah hukum Polda DIY,” kata Tri Panungko dalam konferensi pers pada Rabu (23/10/2024).
Setelah menerima informasi, tim memeriksa dan menemukan lokasi produksi miras oplosan di Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman. Dalam penggerebekan, polisi menemukan sejumlah minuman beralkohol oplosan dan peralatan pengemasan kaleng. “Kami juga menemukan beberapa produk yang sudah siap dijual dalam bentuk kaleng,” tambahnya.
Polisi menangkap seorang pelaku berinisial YFC, berusia 23 tahun, yang merupakan warga Kapanewon Gamping. “Rumahnya juga digunakan sebagai tempat produksi minuman. Ini termasuk dalam kategori industri rumahan, di mana rumahnya berfungsi sebagai lokasi untuk repacking minuman dalam kaleng,” ungkap Tri Panungko.
Menurut pengakuan pelaku, aktivitas repacking miras oplosan ini sudah berlangsung selama dua bulan. Pelaku membeli minuman beralkohol dari Solo, Jawa Tengah, lalu mencampurnya dengan berbagai jenis minuman beralkohol lainnya. Untuk menarik perhatian pembeli, pelaku mengemasnya dalam kaleng dengan merek The Master Liquor (TML).
“Pelaku membeli minuman dari Solo, kemudian dikemas ulang ke dalam kaleng-kaleng yang telah disiapkan. Tampilan menarik, namun isinya adalah minuman beralkohol oplosan,” jelasnya.
Miras oplosan yang direpacking ini memiliki tiga varian rasa: leci, nanas, dan blueberry. “Merek dan kaleng ini dipress oleh pelaku dan diberi merek TML. Rasanya ada tiga varian yaitu leci, nanas, dan blueberry,” jelasnya.
Pelaku mengemas minuman dalam kaleng dengan ukuran berbeda, yaitu 500 ml, 330 ml, dan 250 ml, dengan kadar alkohol tercantum 20 persen. Untuk harga, pelaku menjual kaleng ukuran 500 ml seharga Rp 40.000, 330 ml seharga Rp 30.000, dan 250 ml seharga Rp 15.000. Menurut Tri Panungko, pelaku menjual miras oplosan yang sudah direpacking ini melalui platform online.
“Secara umum, transaksi dilakukan melalui aplikasi online, sehingga bisa diambil atau dikirim ke daerah lain,” tambahnya. Dari lokasi produksi, polisi berhasil mengamankan barang bukti, termasuk berbagai jenis minuman beralkohol, alat pres, gelas takar, dan beberapa kaleng hasil repacking.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 57 Ayat 2 Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelanggaran terkait miras oplosan. “Dalam pasal ini, ada ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp 50 juta,” pungkasnya.
Sumber : kompas.com