Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan resmi terkait kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, hakim, prajurit TNI-Polri, hingga para pensiunan. Keterangan ini disampaikan langsung Presiden di Istana Merdeka, Jakarta. Selasa, 11 Maret 2025. Foto/Dok: BPMI Setpres
NEINEWS, Jakarta — Kabar gembira bagi seluruh aparatur negara! Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, hakim, prajurit TNI-Polri, dan para pensiunan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang telah ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo.
“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik yang bertugas di pusat maupun di daerah. Termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI-Polri, hakim, hingga pensiunan,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Rincian Komponen THR dan Gaji ke-13
Presiden Prabowo menegaskan, besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum)
- Tunjangan kinerja 100% bagi ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim
Untuk ASN daerah, diberikan dengan skema sama, namun menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Sementara pensiunan akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar uang pensiun bulanan.
“Ini adalah bentuk penghargaan dan perhatian pemerintah kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan,” tegas Presiden.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
- THR: Mulai cair Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Idulfitri.
- Gaji ke-13: Akan dibayarkan bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru untuk mendukung kebutuhan pendidikan.
“Semoga dengan kebijakan ini, bisa membantu masyarakat menghadapi kebutuhan selama mudik dan libur lebaran,” kata Presiden Prabowo.
Bagian dari Upaya Meringankan Beban Masyarakat
Presiden Prabowo menekankan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meringankan beban masyarakat, khususnya menjelang Ramadan dan Idulfitri yang identik dengan meningkatnya kebutuhan dan mobilitas.
Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan tambahan untuk mendukung masyarakat, antara lain:
- Penurunan harga tiket pesawat 13-14 persen selama dua minggu masa libur lebaran.
- Diskon tarif tol dan transportasi umum untuk mendukung kelancaran mudik.
- THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD.
- Bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online, yang baru diumumkan kemarin.
“Semua kebijakan ini adalah bentuk perhatian dan tanggung jawab pemerintah kepada rakyat. Semoga membawa manfaat untuk semua,” tutur Presiden Prabowo.
Apresiasi untuk Jajaran Pemerintah
Tak lupa, Presiden Prabowo juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran kementerian yang telah mempersiapkan kebijakan ini.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, dan semua pihak yang bekerja keras menyiapkan kebijakan ini. Terima kasih juga untuk semua aparatur negara, hakim, prajurit TNI-Polri yang terus mengabdi di manapun berada,” tutup Presiden.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
(BPMI Setpres)
Editor: Alfridho Ade Permana
