Dokumensi Hasil Investigasi Pekerjaan Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Air Manjunto Tahun Anggran 2026. Foto/Dok: Ist
MUKOMUKO, NEINEWS — Dugaan penggunaan pasir dari sumber pertambangan yang belum jelas legalitasnya dalam proyek Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Air Manjunto, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, kembali menjadi sorotan. Persoalan yang sebelumnya mendapat perhatian LSM LIPUTAN dan LP-KPK Mukomuko kini diikuti langkah DPD Garda Relawan Indonesia Semesta (GARIS) Provinsi Bengkulu yang tengah menyiapkan laporan kepada aparat penegak hukum.
Proyek Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, SNVT PJPA Sumatera VII Provinsi Bengkulu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut memiliki nilai sekitar Rp.32,34 miliar berdasarkan informasi yang telah diberitakan Neinews pada 28 September 2026.
Selain dugaan persoalan asal-usul pasir, pemantauan lapangan juga melaporkan adanya pelat beton yang tampak retak, pecah, dan diduga rapuh. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengendalian mutu pekerjaan dan pelaksanaan fungsi pengawasan proyek.
Ketua DPD GARIS Provinsi Bengkulu, Iman SP Noya, menegaskan pihaknya sedang mempersiapkan laporan resmi agar dugaan persoalan tersebut dapat ditelusuri secara objektif oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup asal-usul material, dokumen pembelian, legalitas lokasi penambangan, kesesuaian volume material, serta mutu konstruksi yang telah terpasang.
GARIS Siapkan Laporan ke Kejati Bengkulu dan Kejagung RI
Iman SP Noya mengatakan, GARIS tidak ingin dugaan persoalan dalam proyek infrastruktur yang berkaitan dengan kebutuhan pertanian masyarakat tersebut berhenti pada sorotan publik.
“Kami tidak main-main. Temuan material yang diduga kuat tanpa izin resmi serta kualitas fisik beton yang diragukan ini harus diusut tuntas. DPD GARIS Provinsi Bengkulu saat ini sedang merampungkan berkas laporan resmi untuk diserahkan langsung kepada aparat penegak hukum, yaitu Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kejaksaan Agung RI di Jakarta,” tegas Iman kepada redaksi, Kamis (29/10/2026).
Ia menjelaskan, rencana penyampaian laporan hingga ke tingkat pusat dimaksudkan agar dugaan persoalan tersebut mendapatkan penanganan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
GARIS berharap aparat tidak hanya memeriksa dokumen administratif, tetapi juga mencocokkan dokumen tersebut dengan kondisi lapangan, termasuk volume pasir yang digunakan dan hasil pemeriksaan mutu konstruksi.
Rencana pelaporan tersebut merupakan langkah yang sedang dipersiapkan GARIS. Status penyerahan laporan dan tindak lanjut aparat perlu diperbarui setelah terdapat konfirmasi resmi.
Sebelumnya, LSM LIPUTAN dan LP-KPK Minta Asal Pasir Ditelusuri
Sorotan terhadap proyek irigasi Air Manjunto bukan kali pertama muncul.
Dalam pemberitaan NEINEWS pada 28 September 2026 berjudul “APH Diminta Periksa Dugaan Pasir Ilegal di Proyek Irigasi Air Manjunto”, LSM LIPUTAN meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan penggunaan pasir dari tambang yang diduga tidak berizin.
M. Isbowo Apandi dari LSM LIPUTAN meminta dokumen pembelian dicocokkan dengan jumlah material yang digunakan, surat jalan, nomor kendaraan pengangkut, bukti pembayaran, identitas pemasok, serta legalitas lokasi pengambilan pasir.
Sementara itu, Ketua LP-KPK Mukomuko, M. Toha, juga mendorong pemeriksaan terhadap kontraktor, konsultan pengawas, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
LP-KPK menilai penelusuran perlu dilakukan sejak material dibeli dan diangkut hingga diterima di lokasi proyek. Dengan demikian, asal-usul pasir tidak hanya didasarkan pada nota pembelian, tetapi dapat dibuktikan melalui rangkaian dokumen dan pemeriksaan lapangan.
Dokumen Pengiriman Pasir Ikut Menjadi Sorotan
Perkembangan lain muncul dalam pemberitaan media Dudukperkara.com pada 1 Oktober 2026 berjudul “Nota Pasir Muncul! LP-KPK Telusuri Rantai Pasok Proyek Irigasi Rp.32,34 Miliar, ESDM Diminta Buka Semua Data Izin”.
Dalam laporan tersebut, LP-KPK disebut telah memperoleh dokumen yang diduga merupakan surat pengiriman barang dari pemasok yang diidentifikasi menggunakan nama CV FL. Dokumen itu disebut bertanggal 20 Agustus 2026 dan mencantumkan jenis barang berupa pasir, nomor kendaraan pengangkut, serta kolom tanda tangan pengirim, sopir, dan penerima.
M. Toha, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan tersebut, menyatakan dokumen itu akan digunakan sebagai bahan awal untuk menelusuri rantai pasok material.
Keberadaan surat pengiriman tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa pasir berasal dari tambang ilegal. Asal material dan status legalitasnya masih perlu diperiksa melalui dokumen perizinan, keterangan pemasok, data pengangkutan, serta bukti transaksi yang dapat diverifikasi.
Dalam pemberitaan yang sama, turut dikutip keterangan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu mengenai pentingnya izin yang berlaku dalam kegiatan pertambangan. Namun, status perizinan lokasi pengambilan pasir yang diduga memasok proyek Air Manjunto tetap perlu dipastikan secara spesifik berdasarkan lokasi dan tanggal pengambilan material.
Dengan demikian, dokumen pengiriman, jika terverifikasi, dapat menjadi petunjuk untuk menelusuri asal pasir. Dokumen tersebut tidak dapat berdiri sendiri sebagai bukti bahwa pemasok, kontraktor, atau pihak lain telah melakukan pelanggaran hukum.
Dua Paket Irigasi dan Tanggung Jawab Pengawasan
Berdasarkan data papan informasi proyek yang disampaikan kepada redaksi Neinews, pekerjaan peningkatan jaringan irigasi di kawasan D.I. Air Manjunto mencakup dua paket pada tahun anggaran 2026.
Paket pertama: Peningkatan Jaringan Irigasi Kiri D.I Air Manjunto. Paket ini tercatat menggunakan nomor kontrak HK 01 02/T/Bws7.7/2026/468 tertanggal 22 April 2026, dengan masa pelaksanaan 240 hari kalender.
Kontraktor pelaksananya adalah PT Cipta Karya Multi Teknik. Adapun konsultan supervisi disebut PT Multi Karadiguna Jasa KSO.
Dalam pemberitaan sebelumnya, paket ini disebut memiliki nilai sekitar Rp.32,34 miliar, dengan jaringan irigasi sepanjang sekitar 3,30 kilometer dan manfaat pelayanan pertanian sekitar 399 hektare.
Paket kedua: Peningkatan Jaringan Irigasi Kanan D.I Air Manjunto. Paket ini tercatat menggunakan nomor kontrak HK 01 02/T/Bws7.7/2026/480 tertanggal 24 April 2026, dengan nilai kontrak Rp.14.658.000.000 dan masa pelaksanaan 240 hari kalender.
Kontraktor pelaksananya adalah PT Bahtera Energi Struktur. Konsultan supervisinya tercatat yakni, PT Manggala Karya Bangun Sarana, PT Gunung Giri Engineering Consultant, dan PT Duta Bhuana Jaya.
Pelat Beton Retak Perlu Pemeriksaan Teknis
Selain dugaan persoalan asal pasir, laporan pemantauan lapangan mengenai pelat beton yang terlihat retak, pecah, dan rapuh juga perlu ditindaklanjuti.
Secara teknis, kondisi visual saja belum cukup untuk memastikan beton tidak memenuhi spesifikasi. Diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tenaga ahli atau instansi berwenang, termasuk pengujian mutu apabila dibutuhkan.
Pemeriksaan perlu memastikan apakah keretakan berkaitan dengan proses produksi, pengangkutan, pemasangan, mutu material, atau faktor lainnya.
Apabila ditemukan bagian konstruksi yang tidak memenuhi persyaratan kontrak, pihak terkait perlu menjelaskan langkah perbaikan dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, legalitas sumber pasir dan mutu pasir merupakan dua persoalan berbeda. Material dapat memenuhi persyaratan teknis, tetapi sumber penambangannya tetap harus memiliki legalitas yang dipersyaratkan. Sebaliknya, material dari sumber berizin tetap harus memenuhi spesifikasi teknis pekerjaan.
Karena itu, pemeriksaan dokumen perizinan dan pengujian mutu material perlu dilakukan secara terpisah, tetapi saling melengkapi.
PPK, Kontraktor, dan Konsultan Pengawas Diminta Memberikan Penjelasan
GARIS bersama elemen masyarakat mendorong aparat penegak hukum menelaah dan memeriksa pelaksanaan proyek tersebut dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab sesuai kewenangannya.
Pihak yang dinilai perlu dimintai penjelasan meliputi, Kepala SNVT PJPA Sumatera VII Provinsi Bengkulu, PPK Irigasi dan Rawa I BWS Sumatera VII, terkait pengendalian kontrak, pemeriksaan material, dan tindak lanjut apabila ditemukan ketidaksesuaian pekerjaan.
Kemudian, PT Cipta Karya Multi Teknik dan PT Bahtera Energi Struktur, terkait pemasok pasir, asal material, volume pembelian, bukti transaksi, dan pelaksanaan pekerjaan. serta Konsultan supervisi masing-masing paket, terkait persetujuan sumber material, laporan pengawasan, pemeriksaan mutu, dan dokumentasi pekerjaan.
Dokumen yang perlu ditelusuri antara lain kebutuhan material berdasarkan dokumen teknis, nota pembelian, faktur, surat jalan, data kendaraan dan ritase, bukti pembayaran, identitas pemasok, serta izin lokasi penambangan.
Pemeriksaan juga perlu mencocokkan volume material yang tercatat dalam dokumen dengan jumlah yang benar-benar diterima dan digunakan di lapangan.
Apabila terdapat indikasi pelanggaran, penanganan selanjutnya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah. Dugaan penggunaan material dari sumber yang tidak berizin tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek.
SNVT PJPA Sumatera VII Provinsi Bengkulu dan Kontraktor Belum Memberikan Klarifikasi
Di tengah berkembangnya sorotan tersebut, penjelasan dari SNVT PJPA Sumatera VII Provinsi Bengkulu, kontraktor pelaksana, dan konsultan supervisi diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat.
Redaksi membutuhkan klarifikasi mengenai sumber pasir yang digunakan, legalitas pemasok, dokumen penerimaan material, hasil pengujian mutu, serta tindak lanjut atas pelat beton yang dilaporkan mengalami keretakan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak SNVT PJPA Sumatera VII Provinsi Bengkulu dan manajemen kontraktor pelaksana mengenai dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
Sementara itu, GARIS menyatakan sedang menyiapkan laporan kepada Kejati Bengkulu dan Kejagung RI. Publik menantikan tindak lanjut yang transparan agar asal-usul material, mutu pekerjaan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara dapat dijelaskan berdasarkan fakta dan dokumen yang terverifikasi.
Pewarta: Alfridho Ade Permana
