Jakarta, Neinews.Org –Aktris Tamara Tyasmara hadir dalam sidang putusan kasus kematian putranya, Dante, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (4/11/2024). Tamara tiba di ruang sidang sekitar pukul 10.20 WIB, didampingi oleh ibunya, Ristya Aryuni. Ia langsung duduk di bangku pengunjung terdepan bersama keluarganya dan teman-temannya. Tak lama kemudian, Tamara memegang bingkai foto mendiang anaknya dan tangisnya pun pecah.
Air matanya terus mengalir saat majelis hakim mulai membacakan vonis untuk terdakwa Yudha Arfandi. Manajer dan teman-temannya segera menenangkan Tamara, memberikan tisu untuk mengusap air matanya. Sidang putusan masih berlangsung, dengan majelis hakim mempersiapkan sebanyak 207 halaman putusan, meskipun hanya 67 halaman yang dibacakan sesuai kesepakatan.
Dante, yang masih berusia 6 tahun, meninggal dunia pada 27 Januari 2024, di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur. Terdakwa, Yudha Arfandi, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante. Dia terancam hukuman berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan dalam dakwaan sekunder juga dikenakan Pasal 338 KUHP tentang sengaja merampas nyawa orang lain.
Selain itu, Yudha juga didakwa dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pada sidang sebelumnya, pada 23 September 2024, jaksa menuntut hukuman mati bagi Yudha.
Sumber : msn.com
