Kasus Penyadapan dan Penghapusan Bukti Elektronik, Prabowo Berhentikan Listyo Sigit

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Foto/Dok: Ist-BPMI Setpres

JAKARTA, NEINEWS — Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut menyusul perkembangan kasus dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap Kepala Negara dan sejumlah pimpinan maupun tokoh lainnya.

Keputusan pemberhentian itu telah ditandatangani Presiden Prabowo melalui Keputusan Presiden (Keppres) pada Rabu (4/11/2026). Untuk mengisi kekosongan jabatan, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.

Informasi tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo menjelaskan, Presiden menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tindak pidana yang dinilai bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum biasa, melainkan berpotensi menyentuh aspek keamanan dan keselamatan negara.

Menurutnya, berdasarkan perkembangan penanganan perkara, sejumlah individu telah dipetakan karena diduga memiliki keterkaitan dengan tindakan penyadapan, penghilangan bukti elektronik, dan akses ilegal tersebut.

Pemerintah memandang persoalan ini secara serius, terlebih dugaan perbuatan tersebut menyasar Kepala Negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh penting.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar. Ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Prasetyo.

Ariyo Windutomo Isi Kekosongan Jabatan KSP

Pemberhentian Listyo Sigit menjadi salah satu konsekuensi administratif dari perkembangan perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Prasetyo menegaskan, Presiden telah menandatangani Keppres pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan pada Rabu pagi.

Untuk menjamin keberlangsungan tugas dan fungsi lembaga tersebut, Presiden kemudian menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Plt Kepala Staf Kepresidenan.

“Untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan,” jelasnya.

Penunjukan tersebut dilakukan agar pelaksanaan fungsi koordinasi dan tugas-tugas di lingkungan Kantor Staf Presiden tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Istana Minta Penanganan Hukum Berjalan Profesional

Di tengah mencuatnya kasus tersebut, pemerintah menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Kapolri guna memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tidak terganggu.

Istana juga menegaskan bahwa penyadapan pada prinsipnya merupakan tindakan yang mekanismenya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, masyarakat diminta tidak menyamakan mekanisme penyadapan yang sah berdasarkan hukum dengan dugaan tindakan akses ilegal yang sedang dipersoalkan.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” kata Prasetyo.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan akses terhadap informasi di lingkaran tertinggi pemerintahan. Namun, penetapan kesimpulan mengenai motif, pihak yang terlibat, maupun ada tidaknya unsur makar tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian hukum.

Pemerintah menyatakan proses hukum diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga perkembangan ini disampaikan pada Rabu (4/11/2026), publik masih menunggu pengungkapan secara transparan mengenai konstruksi perkara, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta motif di balik dugaan penyadapan tersebut.

Pewarta: Alfridho Ade Permana