Anggota DPRD Kota Bengkulu, Dediyanto SPt, menegaskan pernyataannya merupakan ajakan menjaga kondusifitas dan menghormati proses hukum tanpa membangun opini penghakiman terhadap pihak mana pun. Foto/Dok: Ist- Neinews
NEINEWS, BENGKULU – Polemik pernyataan anggota DPRD Kota Bengkulu, Dediyanto terkait kehadiran sejumlah advokat di Polda Bengkulu terus berkembang. Setelah Ketua Lembaga Peduli Hukum Bengkulu sekaligus advokat senior, Tarmizi Gumay SH MH, menyampaikan keberatan dan ultimatum agar dilakukan klarifikasi serta permintaan maaf dalam waktu 1×24 jam, Anggota DPRD Kota Bengkulu, Dediyanto SPt, turut memberikan penjelasan atas pernyataannya.
Sebelumnya, Tarmizi menilai pernyataan yang mengaitkan kehadiran sejumlah advokat di Polda Bengkulu dengan kepentingan politik merupakan tudingan yang tidak berdasar dan berpotensi mencederai kehormatan profesi advokat.
Menurut Tarmizi, kehadiran para advokat merupakan bagian dari pelaksanaan tugas profesi dan bentuk solidaritas terhadap rekan sejawat yang tengah menjalani proses hukum.
“Kami hadir sebagai advokat, menjalankan tugas dan tanggung jawab profesi, bukan membawa kepentingan politik apa pun,” tegas Tarmizi.
Ia menjelaskan perhatian para advokat terhadap persoalan tersebut muncul karena adanya proses hukum dan pemeriksaan terhadap sesama advokat, sehingga dibentuk Aliansi Advokat Banturayan sebagai wadah pendampingan dan dukungan profesi.
Menanggapi keberatan tersebut, Dediyanto menegaskan dirinya bertanggung jawab penuh atas pernyataan yang telah disampaikan kepada publik.
“Saya bertanggung jawab atas apa yang saya sampaikan. Yang saya maksud adalah agar stop melakukan gerakan politik terhadap Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan. Biarkan proses hukum berjalan dan kita percayakan kepada aparat penegak hukum karena mereka pasti akan memotret setiap persoalan secara objektif dan komprehensif,” ujar Dediyanto kepada media ini, Jumat (26/06/2026).
Dediyanto juga menegaskan bahwa pernyataannya bukan ditujukan untuk menyerang profesi advokat, melainkan sebagai bentuk masukan dan ajakan menjaga situasi tetap kondusif.
“Saya tegaskan jangan ada gerakan politik untuk membangun opini bahwa yang bersangkutan bersalah. Itu tidak adil dan fair. Pernyataan saya berisikan masukan dan saran untuk menjaga kondusifitas serta edukasi agar tidak ada penghakiman kepada seseorang,” lanjutnya.
Merespons ultimatum 1×24 jam serta rencana pelaporan yang disampaikan pihak advokat, Dediyanto menyatakan dirinya menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum, namun mengajak semua pihak untuk tidak berlebihan dalam menyikapi perbedaan pandangan.
“Saya menghimbau agar stop mempertontonkan arogansi, anti kritik, dan kebiasaan melapor ke aparat penegak hukum untuk hal-hal yang tidak substansial. Santai saja, jangan terlalu terbawa perasaan,” katanya.
Dediyanto menambahkan bahwa dalam dinamika politik, kritik dan perbedaan pendapat merupakan hal yang lazim.
“Ratusan kali Gubernur diserang secara politik, santai dan diam saja, tidak ada niat apalagi tindakan untuk melaporkan. Tapi ketika saya mengingatkan dengan santun, ekspresi datar tanpa amarah dan tanpa gebrak meja, kok harus diancam untuk dilaporkan. Menurut saya ini perlu menjadi perhatian agar demokrasi tetap sehat di Bengkulu. Bagi saya ini bagian dari dinamika yang siap saya hadapi,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, polemik tersebut masih berkembang dan masing-masing pihak tetap mempertahankan posisi serta argumentasinya.
Reporter: Alfridho Ade Permana







