Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Keppres Belum Ditandatangan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Jakarta, Neinews.Org – Pemerintah menegaskan bahwa Jakarta masih tetap menjadi ibu kota negara Republik Indonesia. Pemindahan ibu kota ke Nusantara akan dilakukan setelah Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas. Ia menjelaskan bahwa status Jakarta sebelum Keppres ditandatangani juga tercantum dalam empat pasal baru yang dimasukkan ke dalam Pasal 70 UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Sampai hari ini, Jakarta masih merupakan ibu kota negara Republik Indonesia. Hal ini tercantum dalam Pasal 70, di UU DKJ, yang menyatakan bahwa undang-undang ini berlaku sejak Keppres terkait pemindahan ibu kota ditandatangani,” kata Supratman setelah mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Senin (18/11/2024).

Supratman menambahkan bahwa revisi UU DKJ terkait status Jakarta perlu menunggu Keppres tersebut ditandatangani. Revisi ini juga bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kekosongan hukum selama transisi, khususnya menjelang Pemilihan Gubernur Jakarta. “Jika perubahan nomenklatur dilakukan setelah Keppres, maka nantinya akan ada penyesuaian, misalnya Gubernur Daerah Khusus Jakarta dan anggota DPR serta DPD yang terkait dengan pemilihan di Jakarta,” jelasnya.

Selain itu, revisi ini juga bertujuan untuk menghindari kebingungannya masyarakat yang mungkin mengira bahwa pemilihan yang akan datang adalah untuk gubernur ibu kota, bukan gubernur Daerah Khusus Jakarta. “Begitu Keppres ditandatangani, nomenklatur ‘Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta’ akan berubah menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta,'” tambah Supratman.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga menegaskan bahwa Jakarta saat ini masih berstatus sebagai ibu kota negara. Tito menjelaskan bahwa di dalam UU IKN terdapat beberapa pasal baru—Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D—yang mengatur penegasan status ini. “Status ibu kota Jakarta sebagai IKN akan ditetapkan melalui Keppres. Setelah Keppres itu ditandatangani oleh Presiden Prabowo, Perpres tentang pemindahan ibu kota akan segera diterbitkan,” ujar Tito.

Tito menambahkan bahwa untuk informasi lebih lanjut mengenai Keppres ini, pihaknya menyarankan untuk mengonfirmasi langsung ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Berdasarkan informasi yang diterimanya, Keppres ini masih menunggu kesiapan infrastruktur eksekutif, yudikatif, dan legislatif di Ibu Kota Negara (IKN).

 

“Presiden Prabowo ingin memastikan bahwa infrastruktur, termasuk eksekutif, Mahkamah Agung, serta lembaga legislatif seperti DPR, DPD, dan MPR, tersedia secara lengkap. Itu yang menjadi prioritas beliau,” kata Tito. Dengan demikian, kesiapan infrastruktur menjadi faktor kunci yang memengaruhi peluncuran Keppres mengenai pemindahan ibu kota.

 

Sumber : finance.detik.com

Exit mobile version