Kolaborasi Audit untuk Negeri Bersih, KPK Gandeng APIP dan Swasta

Ilustrasi Foto/Dok: KPK

NEINEWS, Jakarta — Perang melawan korupsi bukan hanya soal OTT dan vonis di pengadilan. Ia dimulai jauh sebelum itu di ruang-ruang kerja para auditor internal, yang saban hari menelusuri celah, mengidentifikasi risiko, dan memperbaiki sistem agar kebocoran tak terjadi. Di sinilah peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menjadi krusial. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun kini menempatkan mereka sebagai ujung tombak dalam memperkuat tata kelola yang bersih dan berintegritas.

“Kami berharap APIP dapat berkolaborasi dengan pihak eksternal untuk meningkatkan integritas dan memberantas korupsi,” ujar Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, dalam webinar “Public-Private Dialogue Series: Internal Audit and The Fight Against Corruption”, Selasa (27/5/2025).

Pernyataan itu menegaskan satu hal: membangun sistem antikorupsi tak bisa berjalan sendiri. Ia perlu sinergi, tidak hanya antarinstansi pemerintah, tetapi juga antara negara dan sektor swasta.

Strategi Penguatan APIP: Dari Regulasi hingga Digitalisasi

Untuk mendukung peran strategis audit internal, KPK telah menyusun sejumlah rencana aksi jangka menengah 2025–2026. Strategi ini mencakup:

Penerbitan regulasi teknis bagi APIP di tingkat kementerian dan lembaga

Penambahan jumlah personel dan peningkatan kompetensinya melalui pelatihan daring

Optimalisasi sistem digital pengawasan, seperti e-audit dalam pengadaan barang/jasa dan e-review melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)

Langkah-langkah ini dirancang bukan hanya sebagai pelengkap administratif, tetapi sebagai fondasi penguatan sistem. Karena korupsi, jika ingin dicegah secara menyeluruh, harus dilawan sejak dari dalam institusi itu sendiri.

Kolaborasi: Sektor Publik dan Swasta di Persimpangan Integritas

Webinar yang diselenggarakan bersama UN Global Compact Indonesia (IGCN) dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) ini menjadi forum penting lintas sektor. Tujuannya jelas: membangun pemahaman bersama bahwa audit internal bukan hanya kewajiban, melainkan strategi kolektif menghadapi korupsi.

Direktur Eksekutif IGCN, Josephine Setyono, menekankan bahwa sinergi adalah prasyarat utama bagi sistem antikorupsi yang tangguh.

“Upaya pencegahan korupsi perlu keberanian memperkuat sistem dan kolaborasi lintas sektor, termasuk lewat transformasi digital,” jelas Josephine.

Sementara itu, Zorana Markovic, penasihat antikorupsi dari UNODC, menyoroti pentingnya melihat audit internal sebagai level pertama deteksi pelanggaran.

“Di situlah penyimpangan paling awal bisa ditemukan dan diperbaiki. Audit internal menyentuh aspek keuangan, operasional, hingga teknologi,” ujarnya.

Naikkan IPK, Bangun Sistem yang Menolak Korupsi

Upaya ini juga sejalan dengan target strategis KPK dalam meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Meski skor IPK meningkat dari 34 menjadi 37, posisi Indonesia masih tergolong rendah. KPK menargetkan IPK bisa mencapai 43 poin dalam waktu dekat, yang mencerminkan perbaikan sistemik dalam tata kelola publik.

“Peningkatan skor IPK harus dilihat sebagai cermin dari kuatnya sistem integritas dan budaya antikorupsi,” kata Agus.

Antikorupsi: Dari Deteksi Dini hingga Budaya Organisasi

Dalam konteks ini, pencegahan korupsi tak hanya soal alat, tapi soal membangun ekosistem sistem internal yang kuat, kompetensi pengawas yang andal, dan kolaborasi antarpihak yang tak mudah dikompromikan.

Audit internal bukan sekadar mekanisme, tetapi narasi awal dari sistem yang menolak korupsi untuk terjadi.

Editor: Alfridho Ade Permana