Lurah Residivis, Sabu di Jam Kerja, Dedy Wahyudi Gagal Seleksi Pejabatnya? 

Opini Publik: Vox Populi Vox Dei

Di sebuah kota yang katanya sedang berbenah menuju “Bengkulu Religius dan Berintegritas” dan “Bantu Rakyat,” publik justru dihadapkan pada ironi pahit: seorang lurah, aparatur sipil negara (ASN) resmi, ditangkap polisi saat hendak mengisap sabu di jam kerja. Jomes Kharli (JK), 44 Tahun Salah satu lurah di Kota Bengkulu, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu di Jalan Pariwisata Pantai Panjang. Dari tangannya, petugas menyita tiga paket sabu seberat lima gram lengkap dengan alat hisap.

Fakta yang lebih menampar: JK bukan kali pertama berurusan dengan narkoba. Ia adalah residivis kasus penyalahgunaan ganja pada 2011, yang kala itu divonis tujuh bulan penjara. Setelah sempat direhabilitasi, JK kembali menjabat lurah, seolah rekam jejak kriminalnya lenyap ditelan birokrasi.

Pertanyaan publik pun meluncur deras: bagaimana mungkin seorang residivis narkoba menduduki jabatan lurah? Siapa yang memberi karpet merah?

Celaka di Lubang Hukum

Secara administratif, UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memang membuka celah. Pasal 87 ayat (2) mengatur bahwa PNS wajib diberhentikan tidak hormat apabila dipidana penjara minimal dua tahun dan pidana tersebut berhubungan dengan jabatan. JK “beruntung” divonis hanya tujuh bulan. Dengan begitu, ia lolos dari kewajiban pemecatan otomatis.

Padahal, pasal 3 UU ASN mewajibkan setiap ASN menjunjung tinggi integritas dan moralitas. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020, menekankan prinsip merit — jabatan publik harus diisi ASN yang punya rekam jejak bersih, kompeten, dan layak dipercaya. Tidak ada pasal yang melegalkan kompromi moral.

Ironisnya, celah administratif justru dibiarkan lebar oleh Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, yang secara hukum berperan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah. UU ASN Pasal 1 angka 15 menempatkan Wali Kota di puncak pengambilan keputusan: mulai dari seleksi, promosi, mutasi, hingga pemberhentian PNS.

Dengan kata lain, setiap jabatan lurah adalah produk tanda tangan Wali Kota.

Tanggung Jawab Moral Dedy Wahyudi

Saat JK kembali menggunakan sabu di jam kerja, itu bukan sekadar kegagalan personal seorang ASN melainkan bukti bobolnya sistem seleksi, lemahnya pengawasan, dan rapuhnya penegakan disiplin yang seharusnya dijaga Dedy Wahyudi.

Bagaimana bisa seorang residivis yang pernah direhabilitasi tidak mendapat pengawasan ketat? Di mana tes narkoba berkala bagi pejabat publik? Apakah ada evaluasi rutin rekam jejak ASN?

Jika tidak ada, Dedy Wahyudi patut diduga lalai. Jika ada, mengapa terbukti tak bergigi? Jika tahu rekam jejaknya, mengapa tetap diangkat?

Semua jawaban itu kembali ke satu meja: meja Wali Kota.

Bengkulu, Kota Narkoba?

Sungguh ironis ketika di saat bersamaan, Ditresnarkoba Polda Bengkulu menggelar Operasi Antik dan menahan 12 tersangka lain beberapa di antaranya juga residivis lengkap dengan barang bukti sabu 20,14 gram dan ganja 1,9 kilogram.

Pesannya jelas: perang melawan narkoba hanya jadi jargon di baliho, tapi kalah oleh celah di meja birokrasi.

Masyarakat terpaksa dipimpin lurah yang mabuk sabu di jam kerja, di saat yang sama diimbau Wali Kota untuk bergotong royong, menjaga kebersihan, dan menaati aturan. Semua terasa palsu.

Opini Publik: Apa yang Harus Dilakukan?

Kasus ini harus menjadi momentum publik untuk menagih akuntabilitas Wali Kota Dedy Wahyudi:

1. Menjelaskan di hadapan rakyat: bagaimana residivis narkoba bisa jadi lurah?

2. Memerintahkan evaluasi menyeluruh: mulai dari BKD, prosedur seleksi, tes narkoba berkala, hingga SOP penindakan jika pejabat publik terbukti terlibat kejahatan.

3. Memastikan transparansi rekrutmen: agar publik punya hak mengawasi rekam jejak pejabat di kelurahan.

Jika Dedy Wahyudi gagal melakukan pembenahan, maka janji membangun Bengkulu yang bersih dan berintegritas tak lebih dari sekadar spanduk musiman.

Kasus JK adalah alarm keras: jabatan publik bukan hadiah kompromi, melainkan amanah. Jika residivis narkoba bisa memimpin rakyat, maka tak perlu heran jika kepercayaan publik pelan-pelan ambruk, bukan hanya pada lurah, tapi pada Wali Kota yang meneken namanya.

Vox Populi Vox Dei

Suara rakyat adalah suara Tuhan.

Dan suara rakyat hari ini jelas: Kota Bengkulu butuh pejabat yang bersih, bukan residivis pemakai sabu.

Exit mobile version