OJK Berantas Ribuan Entitas Keuangan Ilegal, Pinjol Jadi Kasus Terbanyak

OJK kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal. Sepanjang Januari–Juli 2026, Satgas PASTI telah menghentikan operasional 1.220 entitas keuangan ilegal, dengan 951 di antaranya merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal. Foto/Dok: Ist- CNN

JAKARTA, NEINEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang dinilai merugikan masyarakat. Sepanjang periode Januari hingga Juli 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan operasional sebanyak 1.220 entitas keuangan ilegal di berbagai sektor.

Dari total penindakan tersebut, praktik pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi kasus yang paling dominan. Tercatat 951 entitas pinjol ilegal telah ditutup, sementara sisanya terdiri dari investasi ilegal, pergadaian ilegal, serta berbagai bentuk aktivitas keuangan tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

Langkah penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK bersama Satgas PASTI dalam menjaga ekosistem sektor jasa keuangan agar tetap sehat, aman, dan terpercaya. OJK menegaskan aktivitas keuangan yang beroperasi tanpa izin tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga berisiko menimbulkan kerugian finansial bagi masyarakat.

Selain melakukan penutupan terhadap entitas ilegal, OJK juga terus memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penawaran investasi maupun pinjaman berbasis digital yang menjanjikan proses cepat, namun tidak memiliki legalitas yang jelas.

Di sisi lain, OJK mencatat masih tingginya laporan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal. Pengaduan tersebut menjadi dasar bagi Satgas PASTI untuk melakukan penelusuran, verifikasi, hingga penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga menjalankan usaha jasa keuangan tanpa izin.

Dalam menghadapi meningkatnya modus penipuan digital, OJK juga mengoptimalkan peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai pusat koordinasi penanganan dugaan penipuan transaksi keuangan. Melalui kolaborasi dengan perbankan, penyedia jasa pembayaran, aparat penegak hukum, dan kementerian/lembaga terkait, IASC diharapkan mampu mempercepat penanganan laporan masyarakat sekaligus meminimalkan potensi kerugian korban.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas setiap lembaga atau platform keuangan sebelum menggunakan layanannya. Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur tawaran pinjaman maupun investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi atau proses pencairan instan tanpa persyaratan yang wajar.

Dengan penindakan yang terus dilakukan, OJK berharap ruang gerak pelaku keuangan ilegal semakin sempit, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan yang berizin dan berada di bawah pengawasan pemerintah.

Reporter: Alfridho Ade Permana

Exit mobile version