Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin saat Konferensi Pers Penegakan Hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026). Foto/Dok: Ist
PONTIANAK, NEINEWS — Bareskrim Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Selain penetapan tersangka, penyidik juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi berdasarkan hasil penyidikan dan sejumlah indikator pelanggaran.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Asep menegaskan, Polri akan menindak pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.
“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep.
Dalam penanganan perkara yang melibatkan perorangan, Polri mencatat sebanyak 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare.
Polda Kalimantan Barat tercatat sebagai wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 68 laporan. Posisi berikutnya ditempati Polda Riau dengan 59 laporan dan Polda Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan.
Sementara itu, perkara yang melibatkan korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
23 Korporasi Direkomendasikan Dicabut Izinnya
Langkah penegakan hukum terhadap korporasi juga diikuti dengan rekomendasi pencabutan izin usaha terhadap 23 perusahaan. Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penyidikan dan sejumlah indikator yang menjadi perhatian penyidik.
Indikator yang dimaksud antara lain kebakaran berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.
Rekomendasi pencabutan izin tersebut menjadi bagian dari upaya penanganan karhutla, khususnya terhadap aktivitas usaha yang berdasarkan hasil penyidikan dinilai berkaitan dengan terjadinya kebakaran.
Meski demikian, rekomendasi pencabutan izin perlu dibedakan dari keputusan pencabutan izin yang telah berlaku. Informasi yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut menyebutkan adanya rekomendasi terhadap 23 korporasi.
Polri Kerahkan Ribuan Personel untuk Penanganan Karhutla
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Upaya pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat juga diperlukan untuk menekan risiko kebakaran berulang.
Menurutnya, kehadiran Kabareskrim di Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk melihat langsung kondisi lapangan sekaligus memastikan perkembangan penanganan perkara berjalan.
“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait. Kami ingin upaya pencegahan berjalan seiring dengan penindakan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujar Trunoyudo di Pontianak.
Untuk mendukung penanganan karhutla, Polri mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob. Selain itu, sebanyak 403 personel dikerahkan untuk mendukung edukasi pencegahan kepada masyarakat.
Polri juga memberikan dukungan tenaga medis bagi masyarakat terdampak serta petugas yang menjalankan tugas di lapangan.
Masyarakat Diimbau Tidak Membakar Lahan
Polri mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Seluruh elemen masyarakat juga diminta berperan aktif menjaga lingkungan dan mencegah munculnya titik api baru.
Penanganan perkara karhutla terhadap perorangan maupun korporasi akan terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Besarnya luas lahan yang terbakar dalam perkara korporasi menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian, terutama dalam upaya mencegah kerusakan lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak kebakaran hutan dan lahan.
Penegakan hukum diharapkan berjalan seiring dengan pengawasan konsesi, kesiapan sarana pemadaman, serta langkah pencegahan yang berkelanjutan agar kejadian karhutla tidak terus berulang. (Tribrata)
Editor: Alfridho Ade Permana













