Prabowo Berencana Mengubah Kementerian BUMN Menjadi Badan, Tanpa Suntikan PMN Lagi?

foto bumn
foto bumn

Bengkulu, Neinews.Org –Pemerintahan Prabowo berencana untuk mengubah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan BUMN, yang diperkirakan akan menyebabkan hilangnya setoran dividen bagi pemerintah.

Trubus Rahadiansyah, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, menjelaskan bahwa setelah transformasi tersebut, perusahaan-perusahaan BUMN akan beroperasi sebagai entitas yang lebih profesional, yang mengakibatkan pemerintah tidak lagi menerima dividen tahunan. Meski demikian, pemerintah tidak perlu mengeluarkan Penyertaan Modal Negara (PMN).

“Kalau perusahaan beroperasi secara profesional, maka setoran dividen tidak ada karena akan dinikmati oleh perusahaan itu sendiri,” ujar Trubus kepada kumparan pada Minggu (29/9).

Tahun ini, pemerintah menargetkan dividen dari BUMN sebesar Rp 90 triliun. Jika Kementerian BUMN berubah menjadi Badan BUMN, pemerintah diperkirakan kehilangan jumlah tersebut pada tahun berikutnya. Selain itu, setelah beralih ke Badan BUMN, perusahaan-perusahaan pelat merah akan kehilangan tanggung jawab dalam pelayanan publik dan transparansi yang sebelumnya ada saat berada di bawah Kementerian BUMN, sehingga fokus utama mereka beralih ke kinerja keuangan.

“Setelah menjadi Badan, layanan publik akan terbatas karena mereka tidak lagi berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. BUMN akan lebih fokus pada profit dan SDM yang profesional,” jelas Trubus.

Di sisi lain, Trubus juga menilai bahwa rencana Menteri BUMN Erick Thohir untuk merger perusahaan konstruksi dan restrukturisasi yang sedang berlangsung mungkin tidak dapat dilanjutkan setelah perubahan ini.

“Setelah menjadi Badan, kemungkinan merger dan restrukturisasi tidak akan berlanjut,” tambah Trubus.

Namun, sebelum perubahan ini terjadi, pemerintah perlu merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, karena aturan yang ada masih mengacu pada undang-undang tersebut.

“Undang-undang BUMN perlu direvisi karena akan mengacu pada Undang-Undang Perseroan Terbatas,” kata Trubus.

Sumber : msn.com

Exit mobile version