Bengkulu, Neinews.Org – Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) terdiri dari tiga tahap: seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB). SKB adalah tahap terakhir dalam proses seleksi, di mana pelamar yang lulus SKD akan mengikuti ujian ini.
Menurut Pasal 32 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024, SKB bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian kompetensi pelamar dengan standar yang diperlukan untuk jabatan yang dilamar.
SKB dapat dilakukan dalam dua format: Computer Assisted Test (CAT) dan Non CAT. SKB CAT dilakukan dengan menggunakan komputer, sedangkan SKB Non CAT dilakukan tanpa perangkat komputer.
Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT dijadwalkan antara 20 November hingga 17 Desember 2024, sementara SKB CPNS dengan CAT akan dilaksanakan dari 9 hingga 20 Desember 2024.
Untuk SKB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggunakan sistem CAT dengan ketentuan sebagai berikut:
- Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi terkait dan diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.
- Materi untuk jabatan pelaksana disusun oleh instansi teknis atau dapat menggunakan soal yang relevan dari jabatan fungsional.
Materi SKB juga dapat mencakup:
- Psikotes
- Tes potensi akademik
- Tes kemampuan bahasa asing
- Tes kesehatan jiwa
- Tes kesegaran jasmani
- Tes praktik kerja
- Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
- Wawancara atau tes lain sesuai kebutuhan jabatan.
SKB di instansi pusat dan daerah akan dilakukan menggunakan CAT BKN. Instansi pusat bisa menyelenggarakan maksimal tiga jenis tes tambahan setelah mendapatkan persetujuan menteri, dengan bobot kumulatif maksimal 50% dari total nilai SKB. Jika ada tes wawancara, bobotnya tidak boleh lebih dari 10%.
Di instansi daerah, untuk jabatan yang sangat teknis atau memerlukan keahlian khusus, hanya satu jenis tes tambahan yang dapat dilakukan, dan tidak boleh berupa wawancara.
Sumber : detik.com
