Pahami Langkah dan Mekanisme Jika Tertangkap Kamera ETLE

Pamflet Informasi ETLE. Foto/Dok: Ist-Polri

NEINEWS, Jakarta — Bagi pemilik kendaraan yang terdeteksi melanggar lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), penting untuk segera melakukan konfirmasi agar terhindar dari sanksi lanjutan.

Konfirmasi pelanggaran dapat dilakukan secara daring (online) melalui laman resmi:

https://konfirmasi-etle.polri.go.id

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan jika terkena tilang ETLE:

Akses laman konfirmasi ETLE di https://konfirmasi-etle.polri.go.id.

Klik menu “Cek Data”.

Masukkan Nomor Referensi yang tertera di surat tilang dan Nomor Polisi/NRKB kendaraan.

Periksa status pelanggaran dan lakukan konfirmasi terkait kendaraan dan pengemudi.

Catatan Penting:

Batas waktu konfirmasi maksimal 8 hari sejak pelanggaran terekam.

Jika tidak melakukan konfirmasi, STNK kendaraan Anda akan diblokir otomatis.

Tahapan Mekanisme Tilang ETLE

Pelanggaran terekam kamera ETLE secara otomatis.

Petugas melakukan verifikasi data pelanggaran.

Surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan dalam 3 hari setelah verifikasi.

Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi dalam waktu 5 hari setelah menerima surat.

Konfirmasi dilakukan secara online melalui situs resmi.

Jika pelanggaran terbukti, kode tilang akan diterbitkan, dan denda wajib dibayar dalam 7 hari setelah kode diberikan.

Ingat!

Pastikan selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menindaklanjuti surat konfirmasi agar tidak dikenai sanksi lebih berat seperti pemblokiran STNK atau kendala saat perpanjangan pajak kendaraan.

“Dengan mematuhi proses ETLE, kita turut menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas,”

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung kunjungi:

https://konfirmasi-etle.polri.go.id