Direktur NGO Green Sumatera, Sahipul Anwar, SH mempertanyakan SOP dan standar teknis pemangkasan oleh DLH Kota Bengkulu. Foto/Dok: Ist-Neinews
BENGKULU, NEINEWS – Pemangkasan sejumlah pohon di kawasan Belungguk Point, Jalan S. Parman, Kota Bengkulu, mendapat sorotan dari penggiat lingkungan Green Sumatera.
Direktur NGO Green Sumatera, Sahipul Anuwar, S.H., mempertanyakan proses pemangkasan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu setelah sekitar 16 batang pohon di kawasan tersebut dilaporkan mengalami kematian.
Menurut Sahipul, kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius karena pemangkasan pohon seharusnya dilakukan dengan memperhatikan prosedur teknis dan standar operasional yang tepat.
Hal itu disampaikan Sahipul saat ditemui di Kantor NGO Green Sumatera, Kamis (3/9/2026).
“Kita dari Green Sumatera menyayangkan apa yang dilakukan pihak DLH Kota Bengkulu yang melakukan pemangkasan pohon di Belungguk Point itu. Apakah sudah sesuai SOP atau standar dalam melakukan pemangkasan? Apakah tenaga pemangkas dari DLH Kota Bengkulu memiliki sertifikat khusus?” kata Sahipul.
Ia menilai perlu ada penjelasan dari DLH Kota Bengkulu mengenai prosedur pemangkasan dan pemeliharaan pohon yang diterapkan di kawasan tersebut.
Sebab, kata dia, apabila pemangkasan dilakukan secara tidak tepat dan menyebabkan pohon mati, maka hal tersebut perlu dievaluasi untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam proses pemeliharaan.
“Jika memang ada kelalaian dalam proses pemangkasan pohon ini sehingga menyebabkan kematian terhadap pohon, maka patut dipertanyakan,” ujarnya.
Sahipul juga menyoroti aspek anggaran pemeliharaan pohon di lingkungan perkotaan. Menurutnya, pemeliharaan pohon membutuhkan biaya dan dilakukan terhadap vegetasi yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan perkotaan.
Karena itu, ia mendorong DLH Kota Bengkulu terbuka menjelaskan tahapan pemangkasan, pihak yang melaksanakan pekerjaan, standar teknis yang digunakan, hingga bentuk pemeliharaan setelah pemangkasan.
“Kalau pemangkasan dan pemeliharaannya tidak dilakukan dengan prosedur yang tepat, masyarakat bisa menuntut secara perdata atau meminta pertanggungjawaban kepada Pemerintah Kota Bengkulu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sahipul mengatakan masyarakat maupun penggiat lingkungan memiliki hak untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah apabila terdapat dugaan kelalaian yang berdampak terhadap lingkungan.
Menurutnya, langkah hukum, termasuk gugatan perdata maupun administratif, dapat ditempuh apabila nantinya terdapat bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran atau kelalaian dalam proses pemangkasan.
Green Sumatera, lanjut Sahipul, berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada matinya sejumlah pohon, tetapi menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Bengkulu dalam melakukan penataan dan pemeliharaan ruang terbuka hijau.
“Kita mendorong transparansi dari DLH Kota Bengkulu. Kalau memang ada kesalahan atau kelalaian, harus dijelaskan secara terbuka dan dilakukan evaluasi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi mengenai proses pemangkasan maupun penyebab sekitar 16 pohon di kawasan Belungguk Point tersebut mengalami kematian.
NEINEWS tetap membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan ketentuan jurnalistik.
Pewarta: Alfridho Ade Permana










