Koalisi masyarakat sipil dan tokoh antikorupsi mendesak DPR RI membuka draf terbaru RUU Perampasan Aset kepada publik. Keterbukaan draf dinilai penting agar masyarakat dapat mencermati substansi dan memberikan masukan sebelum regulasi tersebut disahkan. Foto/Dok: Ist Kompas
JAKARTA, NEINEWS – Desakan agar DPR RI membuka draf terbaru Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada publik kembali menguat. Koalisi masyarakat sipil dan sejumlah tokoh antikorupsi menilai keterbukaan draf menjadi bagian penting agar masyarakat dapat memberikan masukan secara bermakna sebelum regulasi tersebut disahkan.
Desakan itu disampaikan koalisi masyarakat sipil dan tokoh antikorupsi dalam konferensi pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Dikutip dari Kompas, publikasi draf menjadi perhatian karena pembahasan RUU Perampasan Aset tengah dikebut DPR dengan target penyelesaian paling lambat Desember 2026.
Koalisi menilai masyarakat tidak cukup hanya mengetahui bahwa RUU tersebut sedang dibahas. Publik juga perlu melihat secara langsung substansi pasal-pasal yang nantinya akan mengatur kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset.
Ketua IM57+ Institute sekaligus perwakilan koalisi, Lakso Anindito, menegaskan draf terbaru perlu dibuka agar masyarakat dapat membandingkan substansi rancangan terbaru dengan draf yang sebelumnya telah beredar.
Menurut Lakso, keterbukaan tersebut berkaitan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Draf Belum Dibuka
Sementara itu, DPR sebelumnya menyatakan belum mempublikasikan draf RUU Perampasan Aset karena proses penyusunan masih berlangsung.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan draf masih dirapikan dan belum melalui tahapan tim perumus serta tim sinkronisasi. DPR menyebut publikasi draf akan dilakukan bersamaan dengan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan naskah akademik.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga sebelumnya menyatakan draf akan dibagikan melalui situs resmi DPR setelah proses penyusunan awal dan pembahasan bersama pemerintah memasuki tahapan yang ditentukan.
Persoalannya, desakan publik muncul justru ketika waktu pembahasan semakin terbatas. DPR telah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Bukan Sekadar Membuka Dokumen
Koalisi masyarakat sipil tidak hanya meminta draf RUU dibuka. Mereka juga mendorong agar substansi pengaturan perampasan aset benar-benar diperiksa secara terbuka oleh publik.
Salah satu poin yang disoroti adalah pengaturan mengenai unexplained wealth dan illicit enrichment, termasuk kemungkinan mekanisme perampasan aset tanpa harus selalu bergantung pada pembuktian tindak pidana asal.
Koalisi juga meminta adanya mekanisme checks and balances yang kuat dalam proses perampasan aset serta pembagian kewenangan yang jelas antarlembaga penegak hukum.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Abdullah juga menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik. Menurutnya, regulasi tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas sehingga penyusunannya perlu dilakukan secara cermat.
Dengan demikian, perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset kini bukan hanya menyangkut kapan regulasi tersebut disahkan. Pertanyaan lain yang mengemuka adalah apa sebenarnya isi draf terbaru yang sedang disusun dan sejauh mana masyarakat dapat ikut mengawasi substansinya sebelum menjadi undang-undang.
Keterbukaan draf menjadi penting karena aturan tersebut nantinya dapat menyentuh persoalan hak kepemilikan dan kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset. Karena itu, setiap rumusan mengenai objek perampasan, mekanisme pembuktian, proses pengadilan, perlindungan pihak yang beritikad baik hingga pengelolaan aset hasil rampasan menjadi bagian yang perlu dicermati publik.
Hingga kini, DPR menyatakan draf akan dibuka pada tahapan yang telah ditentukan dalam proses pembahasan. Di sisi lain, kelompok masyarakat sipil terus mendesak agar dokumen tersebut dapat segera diakses sehingga partisipasi publik tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi dapat dilakukan terhadap substansi rancangan undang-undang secara langsung.
Pewarta: Alfridho Ade Permana













