Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Pengelolaan Kuota Haji 2023–2024 dengan Agenda Pemeriksaan Saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto/Dok: Ist- Beritasatu
JAKARTA, NEINEWS – Persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 kembali mengungkap sejumlah fakta mengenai aliran uang, pembagian kuota hingga dugaan pemberian fee kepada sejumlah pihak.
Namun, di tengah terungkapnya aliran dana dalam persidangan, sejumlah saksi justru membantah atau mencabut keterangan sebelumnya yang mengaitkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan penerimaan uang dalam perkara tersebut.
Perbedaan keterangan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kesaksian di persidangan menjadi salah satu bagian yang mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dikutip dari BBC Indonesia, Sabtu 19 September 2026, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan kuota haji tambahan dan percepatan keberangkatan jemaah haji khusus pada periode 2023–2024.
Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji.
Jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622,09 miliar.
Yaqut sendiri telah membantah dakwaan jaksa. Ia menyatakan tidak pernah menerima fee dan menilai tuduhan mengenai aliran dana kepadanya hanya didasarkan pada asumsi tanpa bukti.
Saksi Cabut Keterangan
Salah satu perkembangan penting terjadi ketika saksi Slamet menarik kembali keterangannya dalam BAP yang sebelumnya menyebut Yaqut memerintahkan pengisian sisa kuota haji tambahan tanpa berdasarkan nomor urut porsi atau sistem antrean.
Dalam persidangan, Slamet menyatakan keterangan tersebut merupakan praduga dan bukan fakta yang diketahuinya secara langsung.
Ia juga mengaku berada dalam kondisi lelah ketika memeriksa dan mengoreksi BAP.
Slamet menyebut Yaqut justru sempat mempertanyakan perubahan aturan yang menghapus klausul mengenai nomor porsi. Menurut keterangannya, Yaqut bahkan meminta dilakukan investigasi internal.
Keterangan tersebut menjadi berbeda dengan tuduhan yang sebelumnya tercantum dalam BAP.
Ridwan Ungkap Catatan Pembagian Kuota
Saksi lain, Ridwan Kurniawan, mengungkap adanya catatan mengenai estimasi pembagian kuota haji tambahan.
Dalam persidangan, jaksa membacakan catatan yang mencantumkan sejumlah pihak, antara lain Subdit memperoleh 1.500 kuota, Rizky Fisa 500 kuota, Maktour 1.000 kuota, BIN 200 kuota, DPR 200 kuota, Para Gus 200 kuota dan NU 500 kuota.
Ridwan membenarkan keberadaan catatan tersebut, tetapi menyebut angka-angka itu masih berupa estimasi.
Ridwan juga memberikan keterangan berbeda mengenai keterlibatan Yaqut.
Jika dalam BAP keterangannya dikaitkan dengan adanya pembagian fee kepada Yaqut, dalam persidangan Ridwan menyatakan tidak ada nama Yaqut dalam daftar penerima yang diketahuinya.
Namun, ketika ditanya mengenai istilah “Para Gus”, Ridwan mengatakan istilah tersebut merujuk kepada Gus Men, Gus Alex dan Gus Bowo.
Gus Men diketahui merupakan sebutan untuk Yaqut, sedangkan Gus Alex merujuk kepada Ishfah Abidal Azis dan Gus Bowo kepada Wibowo Prasetyo.
Aliran Fee Jutaan Dollar
Persidangan juga mengungkap dugaan aliran fee dari percepatan keberangkatan jemaah haji khusus.
Saksi Rizky Fisa menyatakan terdapat fee percepatan tahun 2023 sebesar US$905.000 yang diterimanya dari Ridwan setelah pelaksanaan operasional haji.
Menurut kesaksiannya, dana tersebut kemudian dibagi kepada Rizky, Ridwan dan Abdul Muhyi. Masing-masing disebut memperoleh US$181.000.
Rizky juga mengaku memperoleh bagian lain sebesar US$362.000 yang digunakan untuk membeli sejumlah aset, termasuk rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, serta rumah toko.
Selain itu, Rizky mengaku menyerahkan uang Rp500 juta kepada Gus Alex.
Pada November 2023, Alex disebut meminta pinjaman Rp200 juta kepada Rizky. Uang tersebut kemudian diantar ke kawasan Senayan.
Pada Januari 2024, Alex kembali disebut meminta pinjaman Rp300 juta yang kemudian diantar ke Gedung PBNU.
Rizky menyatakan uang tersebut hingga perkara bergulir belum dikembalikan.
Agus Bantah Yaqut Terlibat
Saksi Agus juga menyatakan tidak mengetahui adanya aliran dana kepada Yaqut.
Menurut Agus, Yaqut tidak pernah terlibat langsung dalam pengaturan kuota haji.
Agus menyebut Abdul Muhyi sebagai pihak yang mengusulkan pengaturan kuota berdasarkan pengajuan PIHK.
Namun, Muhyi disebut melakukan usulan tersebut setelah memperoleh arahan dari Gus Alex.
Dalam persidangan, jaksa kemudian mengonfirmasi apakah Alex bertindak sebagai staf khusus atau mewakili Menteri Agama.
Agus menjawab bahwa Yaqut tidak pernah berkecimpung secara langsung dalam pengaturan tersebut.
Perubahan Aturan Jadi Sorotan
Persidangan sebelumnya juga mengungkap perubahan aturan terkait pemenuhan kuota haji khusus.
Saksi Arifin mengaku tidak sepakat dengan draf Kepdirjen Nomor 240 Tahun 2023 karena perubahan tersebut menghapus ketentuan minimal nomor porsi jemaah selama dua tahun.
Menurut Arifin, penghapusan ketentuan tersebut tidak sesuai dengan PMA Nomor 6 Tahun 2021 dan berpotensi membuka ruang percepatan keberangkatan tanpa masa tunggu.
Arifin kemudian mengaku pernah mendapat sindiran terkait kemungkinan mutasi setelah berbeda pendapat mengenai aturan tersebut.
Namun, ia membantah bahwa mutasinya berkaitan dengan penolakannya terhadap perubahan aturan.
Ketika dikonfrontasi, Yaqut juga membantah pernah memberikan arahan mengenai perubahan aturan maupun pengisian kuota haji.
Kuota Tambahan 2023 dan 2024
Perkara ini bermula ketika Indonesia memperoleh kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.
Pada 2023, Indonesia memperoleh tambahan 8.000 kuota. Kuota awal Indonesia sebanyak 221.000 jemaah terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Pembagian tersebut setara dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Jaksa mendakwa pembagian kuota tambahan kemudian dilakukan dengan proporsi 92:8 sehingga haji khusus memperoleh tambahan 640 kuota, meskipun sebelumnya pembahasan dengan Komisi VIII DPR disebut mengarahkan tambahan kuota tersebut untuk jemaah reguler.
Pada 2024, Indonesia kembali mendapatkan tambahan 20.000 kuota.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut adanya pembagian kuota tambahan dengan proporsi 50:50 sehingga haji khusus memperoleh 10.000 kuota.
Dari proses tersebut, jaksa menduga terjadi pemberian fee kepada sejumlah pihak.
Kerugian Negara Rp622,09 Miliar
Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdapat dugaan penerimaan fee pada 2024 sebesar US$7,39 juta, Rp3,99 miliar dan SAR16.000 untuk sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama.
Selain itu, terdapat dugaan penerimaan sebesar US$1,98 juta dan Rp353,6 juta kepada pihak di luar Kementerian Agama.
Perbuatan tersebut juga disebut memperkaya 313 korporasi PIHK dengan nilai sekitar Rp478,17 miliar.
Jaksa mendakwa Yaqut memperoleh keuntungan sekitar US$271.500 atau setara Rp4,83 miliar, sedangkan Alex disebut memperoleh US$5,23 juta dan Rp330 juta.
Total kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp622,09 miliar.
Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa dengan ketentuan pidana korupsi yang ancaman hukumannya dapat mencapai seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Namun, seluruh dakwaan tersebut masih harus dibuktikan dalam persidangan.
Perbedaan keterangan antara BAP dan kesaksian di persidangan juga menjadi bagian yang akan dinilai majelis hakim bersama alat bukti lainnya.
Dengan demikian, terungkapnya berbagai aliran uang dan pembagian kuota dalam persidangan belum dengan sendirinya membuktikan seluruh tuduhan terhadap setiap terdakwa. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan pembuktian di persidangan.
Pewarta: Alfridho Ade Permana













