Dugaan Penyerobotan Lahan di Lubuk Sandi, Pemilik SHM Siapkan Langkah Hukum

Tanah Kebun Milik Sahral Mulyadi yang diserobot ditanami kelapa sawit. Foto/Dok: Ist

SELUMA, NEINEWS – Dugaan penyerobotan lahan perkebunan terjadi di Desa Lubuk Terentang, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma. Lahan tersebut diketahui tercatat atas nama Sahral Mulyadi berdasarkan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sahral Mulyadi mengungkapkan, lahan miliknya dikuasai dan ditanami kelapa sawit oleh seorang warga bernama Hardani, yang disebutnya merupakan warga Desa Napal Janggut.

Menurut Sahral, lahan tersebut merupakan tanah warisan keluarga yang telah dikuasai secara turun-temurun. Ia mengatakan tanah tersebut sebelumnya berasal dari neneknya, Wana, kemudian diwariskan kepada ayahnya, Nudin, hingga akhirnya menjadi miliknya sebagai anak kandung.

“Tanah kebun saya yang diserobot Hardani ini ditanami kelapa sawit,” ujar Sahral saat memberikan keterangan kepada NEINEWS, Jumat (2/10/2026).

Sahral menegaskan, klaim kepemilikannya terhadap lahan tersebut didukung dokumen pertanahan resmi berupa SHM.

Berdasarkan dokumen Surat Ukur Nomor 10406/Lubuk Terentang/2022 dengan NIB 07060314.10365, lahan tersebut tercatat sebagai tanah pertanian yang berlokasi di Desa Lubuk Terentang, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

Dalam dokumen tersebut tercantum luas lahan mencapai 14.220 meter persegi atau sekitar 1,42 hektare, dengan nama pemegang hak Sahral Mulyadi.

Sahral menyatakan keberadaan dokumen tersebut menjadi dasar dirinya mempertahankan hak atas lahan yang diklaimnya telah dikuasai dan ditanami pihak lain.

Ia mengatakan telah membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, apabila tidak terdapat itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Sahral memastikan akan menempuh jalur hukum.

“Kalau tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, saya akan mengambil langkah hukum dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Sahral berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan mengacu pada dokumen kepemilikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta: Alfridho Ade Permana