Menkum: 83.960 Posbankum Terbentuk, 16 Ribu Aduan Masuk dan 14 Ribu Dimediasi

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas (Tengah) saat memberikan keterangan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Foto/Dok: Ist-bphn

JAKARTA, NEINEWS – Pemerintah mencatat sebanyak 83.960 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia hingga September 2026. Keberadaan Posbankum menjadi salah satu instrumen penyelesaian perkara hukum di tingkat masyarakat melalui mekanisme mediasi dan pendekatan restorative justice.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan, dari sekitar 16.000 kasus hukum yang telah masuk melalui Posbankum, sebanyak 14.000 perkara berhasil diselesaikan melalui mediasi tanpa harus berlanjut ke proses peradilan.

Hal tersebut disampaikan Supratman seusai mengikuti rapat bersama Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

“Saya laporkan kepada Bapak Presiden adalah terbentuknya Posbankum, kurang lebih sekitar 83.960 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia,” ujar Supratman dalam siaran pers.

Menurutnya, keberadaan Posbankum memungkinkan masyarakat menyelesaikan sejumlah persoalan hukum secara lebih dekat dengan lingkungan tempat tinggal, terutama perkara yang memenuhi kriteria untuk diselesaikan melalui mediasi.

“Dari 83.000 sekian Posbankum yang sudah terbentuk, jumlah aduan yang masuk itu 16.000 kasus, kurang lebih 16.000 kasus. Yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14.000,” katanya.

Diklaim Hemat Rp1,2 Triliun

Supratman menyebut penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice juga berdampak terhadap efisiensi anggaran negara.

Ia memperkirakan negara dapat menghemat sekitar Rp1,2 triliun apabila 14.000 perkara tersebut harus diproses melalui jalur peradilan.

“Kira-kira kalau ini seandainya terus ke pengadilan, maka dengan restorative justice ini, negara bisa menghemat Rp1,2 triliun dari penyelesaian kasus,” ujarnya.

Namun, mekanisme tersebut ditujukan untuk perkara-perkara yang memungkinkan diselesaikan secara damai dan tidak menggantikan proses hukum terhadap perkara yang memang harus diproses melalui sistem peradilan.

Tangani Sengketa Tanah hingga KDRT

Supratman menjelaskan, jenis perkara yang masuk ke Posbankum cukup beragam. Di antaranya sengketa tanah antarwarga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga berbagai perkara ringan lainnya.

“Paling banyak kasusnya kan ada yang sengketa tanah antar tetangga, ada KDRT, kemudian… banyak kasus-kasus ringan yang sebenarnya itu bisa diselesaikan secara mediasi,” jelasnya.

Menurut Supratman, penyelesaian melalui pendekatan restorative justice tidak semata-mata ditujukan untuk mengakhiri sengketa, tetapi juga mengupayakan pemulihan hubungan dan kondisi sosial masyarakat yang terlibat dalam perkara.

Dengan terbentuknya puluhan ribu Posbankum, pemerintah mendorong agar persoalan hukum tertentu dapat diselesaikan sedini mungkin di tingkat masyarakat, sepanjang memenuhi ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat rincian lebih lanjut mengenai sebaran 83.960 Posbankum berdasarkan provinsi maupun jenis perkara yang telah diselesaikan melalui masing-masing Posbankum.

Pewarta: Alfridho Ade Permana