Pengerjaan struktur pondasi dan tiang kolom pada proyek Bantuan Pemerintah Revitalisasi SMKN 6 Kepahiang Tahun 2026. Foto/Dok: Ist-Neinews
KEPAHIANG, NEINEWS – Proyek Bantuan Pemerintah Revitalisasi SMK Negeri 6 Kepahiang Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dan Pendidikan Profesi diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi standar konstruksi.
Berdasarkan data yang tertera pada papan informasi kegiatan di lokasi, proyek senilai Rp 612.799.000 tersebut dikerjakan secara swakelola dengan durasi pengerjaan selama 14 minggu, terhitung mulai 3 September hingga 15 Desember 2026.
Sekolah ini berlokasi di Jalan Raya Kelobak, Desa Pelangkian, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
Namun, hasil temuan investigasi awak media di lapangan pada Kamis, 8 Oktober 2026 menunjukkan indikasi kejanggalan dalam pelaksanaan fisik bangunan.
Pembangunan struktur pondasi proyek diduga kuat menggunakan bahan material yang tidak memenuhi ketentuan standar spesifikasi teknis, yakni menggunakan batu gunung. Padahal, spesifikasi material pondasi yang disyaratkan umumnya harus menggunakan batu kali, batu sungai, atau batu belah demi menjamin ketahanan dan kekuatan struktur bangunan.
Penggunaan batu gunung yang disinyalir tidak sesuai ketentuan teknis tersebut memicu kekhawatiran terkait mutu dan ketahanan bangunan sekolah yang dibiayai oleh uang negara tersebut.
Sorotan DPD GARIS Provinsi Bengkulu
Sorotan tajam turut datang dari Ketua DPD Garda Relawan Indonesia Semesta (GARIS) Provinsi Bengkulu, Iman SP Noya. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh uang negara harus mengedepankan kualitas serta keterbukaan informasi publik, bukan justru terkesan asal jadi dan menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun dokumen petunjuk teknis.
“Penggunaan material yang diduga tidak sesuai spesifikasi, seperti penggunaan batu gunung untuk pondasi yang mestinya batu belah atau batu kali, merupakan bentuk indikasi penyimpangan teknis yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mengancam keselamatan fisik bangunan sekolah ke depan,” tegas Iman, Jumat (9/10/2026).
DPD GARIS lanjut Iman, mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi pengawas terkait untuk segera turun ke lapangan guna melakukan pemeriksaan serta mengaudit pelaksanaan proyek tersebut secara menyeluruh.
Jika terbukti ada penyimpangan atau indikasi kecurangan dalam pengerjaan, pihak penanggung jawab proyek harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, pewarta media ini masih terus berupaya untuk meminta konfirmasi serta klarifikasi resmi dari Kepala SMK Negeri 6 Kepahiang maupun pihak terkait lainnya yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan proyek swakelola tersebut.
Pewarta: Alfridho Ade Permana













