Proyek program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Seluma tahun anggaran 2026 menjadi sorotan Konsorsium LSM Cahaya Bengkulu terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan. Foto/Dok: Ist
SELUMA, NEINEWS – Konsorsium LSM Cahaya Provinsi Bengkulu menyoroti pelaksanaan proyek bantuan pemerintah melalui program revitalisasi satuan pendidikan tahun anggaran 2026 di Kabupaten Seluma.
Sorotan tersebut menyasar dua satuan pendidikan, yakni SMP Negeri 15 Seluma dengan nilai bantuan sebesar Rp495.782.000 serta SMP Negeri 10 Seluma dengan nilai Rp 255.764.747.
Program tersebut bersumber dari APBN dan merupakan bantuan pemerintah yang digelontorkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Direktorat Sekolah Menengah Pertama.
Ketua Konsorsium LSM Cahaya Bengkulu, Sahral Mulyadi, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan berdasarkan hasil pemantauan tim di lapangan.
Menurut Sahral, dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan material serta pelaksanaan pekerjaan yang dinilai perlu diperiksa kesesuaiannya dengan petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis dan spesifikasi teknis program.
“Tim investigasi kami di lapangan mendapati sejumlah temuan dan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Ada dugaan pengerjaannya tidak sesuai dengan teknis yang berlaku,” ujar Sahral yang akrab disapa Ujang, Kamis (17/9/2026).
Ia mengungkapkan temuan di SMP Negeri 10 Seluma. Berdasarkan hasil pemantauan timnya, diduga masih terdapat material lama yang digunakan dalam pekerjaan.
“Saat ditanya, pihak sekolah menyampaikan bahwa dana kurang untuk membeli material kayu. Selain itu, papan merek proyek kegiatan lain juga belum dipasang dengan alasan proyek belum dikerjakan. Ini menjadi bagian dari temuan kami di SMP Negeri 10 Seluma,” katanya.

Sementara itu, di SMP Negeri 15 Seluma, Konsorsium LSM Cahaya Bengkulu menemukan dugaan ketidaksesuaian lain dalam pelaksanaan pekerjaan.
Sahral mengatakan pihaknya menduga terdapat pekerjaan yang belum sesuai dengan spesifikasi teknis maupun pedoman pelaksanaan program. Ia juga menyoroti sikap pihak sekolah yang disebut melarang wartawan mengambil dokumentasi kegiatan di lokasi proyek.
“Selain dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spek, tim kami di lapangan tidak diperbolehkan oleh kepala sekolah mengambil foto proyek. Ini ada apa? Persoalan ini menjadi tanda tanya besar dan menambah kecurigaan kami terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut,” tegas Sahral.
Atas sejumlah temuan tersebut, Konsorsium LSM Cahaya Bengkulu tengah menyiapkan dokumen dan bukti pendukung untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Sahral menyebut pihaknya berencana melaporkan dugaan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Seluma, Polres Seluma hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami akan laporkan proyek ini kepada APH karena banyak kejanggalan dalam pelaksanaannya. Langkah ini kami ambil agar ke depannya bantuan pemerintah pusat untuk sarana pendidikan tidak sia-sia dan tidak merugikan keuangan negara,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak SMP Negeri 10 Seluma, SMP Negeri 15 Seluma, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai temuan yang disampaikan Konsorsium LSM Cahaya Bengkulu. Pewarta media ini masih berupaya meminta konfirmasi guna memastikan keberimbangan informasi.
Pewarta: Alfridho Ade Permana













