Aset Pemkab Seluma di Jakarta Disorot, Tanah 902 M² Diduga Disewakan hingga Mess Rusak

Tim investigasi Konsorsium LSM Cahaya Provinsi Bengkulu meninjau aset tanah milik Pemkab Seluma seluas sekitar 902 meter persegi di Jalan Raya Musyawarah, Ragunan, Jakarta Selatan. Papan aset disebut tidak mencantumkan nomor registrasi (Noreg), sementara lahan diduga dimanfaatkan dan disewakan kepada sejumlah pedagang. Foto: Tim Investigasi/NEINEWS

JAKARTA, NEINEWS – Pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, Provinsi Bengkulu, di Jakarta menjadi sorotan. Hasil investigasi tim Konsorsium LSM Cahaya Provinsi Bengkulu dan DPD GARIS Bengkulu menemukan sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, mulai dari tidak tercantumnya nomor registrasi (Noreg) pada papan nama aset, dugaan pemanfaatan lahan oleh pihak lain, hingga kondisi gedung mess atau rumah singgah Pemkab Seluma yang disebut memprihatinkan.

Salah satu aset yang menjadi perhatian berada di Jalan Raya Musyawarah, Ragunan, Jakarta Selatan, berupa tanah milik Pemkab Seluma dengan luas sekitar 902 meter persegi.

Berdasarkan hasil penelusuran tim Konsorsium LSM Cahaya di lokasi, papan nama aset pemerintah daerah tersebut diketahui tidak mencantumkan nomor registrasi (Noreg). Padahal, Noreg merupakan salah satu identitas penting dalam administrasi Barang Milik Daerah (BMD), karena berkaitan dengan pencatatan dan inventarisasi aset pemerintah.

Ketiadaan identitas registrasi pada papan aset tersebut dinilai perlu diklarifikasi Pemkab Seluma, terutama terkait status pencatatan, kode barang, asal-usul perolehan, pengguna barang dan pengelola aset.

Diduga Disewakan kepada Pedagang

Tidak hanya persoalan Noreg, tim investigasi juga menemukan adanya aktivitas pemanfaatan lahan aset tersebut oleh sejumlah pedagang. Di lokasi terdapat aktivitas usaha berupa warung kelontong, bengkel, serta pangkalan gas dan galon.

Ketika ditanyakan mengenai status penggunaan lahan dan pembayaran sewa, para pedagang yang ditemui tim investigasi menyebut bahwa mereka menyewa kepada Pemerintah Kabupaten Seluma. Informasi tersebut menjadi penting untuk ditelusuri lebih lanjut.

Jika benar lahan BMD tersebut dimanfaatkan atau disewakan kepada pihak ketiga, perlu dipastikan apakah terdapat perjanjian pemanfaatan, dasar hukum, jangka waktu, nilai sewa, mekanisme penetapan tarif, serta pencatatan penerimaan daerah atas pemanfaatan aset tersebut.

Pertanyaan lainnya adalah apakah seluruh penerimaan dari pemanfaatan aset tersebut telah masuk dan tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau penerimaan lain yang sah sesuai ketentuan.

Jangan Biarkan Aset Menghilang dari Sistem

Ketua LSM Cahaya Provinsi Bengkulu, Sahral Mulyadi, mengatakan pemerintah daerah semestinya terbuka mengenai keberadaan dan status aset milik daerah, termasuk identitas registrasinya.

“Di era keterbukaan, Pemda seharusnya menyampaikan daftar Noreg aset kepada publik. Transparansi ini bukan ancaman, melainkan tameng dari penyalahgunaan.”

Pria kelahiran Seluma yang akrab disapa Ujang tersebut juga menduga lemahnya pengawasan dapat menyebabkan aset pemerintah daerah terbengkalai atau dimanfaatkan pihak lain tanpa kejelasan dasar hukum.

“Pembiaran aset yang diakibatkan oleh lemahnya pengawasan atau sengaja dibiarkan rusak, dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum, dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan,” kata Ujang kepada NEINEWS, Senin (17/8/2026).

Menurutnya, persoalan aset pemerintah daerah tidak boleh hanya dilihat sebagai masalah administrasi. Pengelolaan aset berkaitan langsung dengan perlindungan kekayaan daerah dan kepentingan masyarakat.

“Di tengah semangat reformasi dan keterbukaan informasi, satu persoalan krusial masih luput dari perhatian publik, yakni penguasaan aset milik Pemerintah Daerah oleh pihak pribadi. Barang Milik Daerah yang seharusnya menjadi penopang pelayanan publik justru kerap terselip dalam bayang-bayang kekuasaan dan kelalaian birokrasi,” ujarnya.

Ujang menambahkan, masyarakat, LSM dan wartawan perlu ikut melakukan pengawasan terhadap aset pemerintah.

“Di beberapa daerah, kasus penguasaan aset BMD oleh pribadi bukan lagi isu baru. Alat berat, bangunan, bahkan tanah bisa berpindah tangan secara tidak sah. LSM dan wartawan perlu aktif mengecek Noreg, menelusuri riwayat, dan memastikan bahwa aset tersebut masih tercatat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” katanya.

Bisa Masuk Ranah Perdata dan Pidana

Sementara itu, advokat Sasriponi Bahrin Ranggolawe, SH, yang juga merupakan putra Seluma, menilai persoalan pengelolaan aset daerah harus dilihat dari aspek administrasi, perdata maupun pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Menurut Sasriponi, lemahnya pengawasan dan inventarisasi oleh pengelola aset di lingkungan pemerintah daerah dapat membuka celah terjadinya penguasaan atau pengalihan aset secara tidak sah.

“Alih fungsi atau penguasaan aset secara ilegal oleh pihak lain yang dibiarkan tanpa tindakan hukum dapat menuju ranah perdata dan pidana,” kata Sasriponi.

Ia juga menyinggung ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“UU Tipikor, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3 mengatur perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dapat memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dan merugikan keuangan atau perekonomian negara,” jelasnya.

Namun demikian, dugaan tindak pidana korupsi tentunya harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum oleh aparat berwenang.

Bukan Hanya Tanah, Mess Pemkab Seluma di Jakarta Juga Memprihatinkan

Persoalan aset Pemkab Seluma di Jakarta ternyata tidak berhenti pada tanah seluas 902 meter persegi di kawasan Ragunan.

Pemkab Seluma juga diketahui memiliki gedung mess atau rumah singgah di Jalan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Berdasarkan penelusuran tim investigasi DPD GARIS Bengkulu di lokasi, kondisi bangunan tersebut disebut cukup memprihatinkan dan membutuhkan perhatian pemerintah daerah.

Sejumlah bagian bangunan terlihat mengalami kerusakan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pemeliharaan dan pengamanan aset daerah.

Ketua DPD GARIS Bengkulu, Iman SP Noya, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah bagian bangunan mess yang kondisinya sudah mengalami kerusakan.

“Kami menemukan di beberapa sisi bangunan mess tersebut sudah banyak yang hancur. Kami menduga Pemda Seluma sengaja melakukan pembiaran atau lalai dalam merawat aset Pemda,” ujar Iman.

Menurutnya, apabila pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan aset, maka penggunaan anggaran tersebut juga perlu dapat dipertanggungjawabkan.

“Jadi, ke mana uang pemeliharaannya selama ini? Itu yang kami pertanyakan,” tegasnya.

GARIS dan LSM Cahaya Minta Pemkab Seluma Terbuka

Temuan tersebut kini menjadi perhatian organisasi masyarakat sipil di Bengkulu. Konsorsium LSM Cahaya dan DPD GARIS Bengkulu mendorong Pemkab Seluma memberikan penjelasan secara terbuka mengenai seluruh aset daerah yang berada di Jakarta.

Sedikitnya terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab pemerintah daerah, di antaranya:

  • Apakah tanah seluas 902 meter persegi di Jalan Raya Musyawarah, Ragunan, masih tercatat sebagai BMD Pemkab Seluma?
  • Berapa Noreg aset tersebut?
  • Atas nama siapa sertifikat atau alas hak aset tersebut?
  • Siapa pengguna/pengelola aset?
  • Apakah lahan tersebut memang disewakan kepada pedagang?
  • Apa dasar hukum pemanfaatan atau penyewaan lahan?
  • Berapa nilai sewanya?
  • Ke mana seluruh penerimaan sewa tersebut disetorkan?
  • Apakah penerimaan tersebut tercatat dalam administrasi keuangan daerah?
  • Berapa anggaran pemeliharaan gedung mess Pemkab Seluma di Duren Tiga?
  • Kapan terakhir dilakukan pemeliharaan dan berapa nilai anggarannya?
  • Mengapa kondisi bangunan tersebut saat ini terlihat mengalami kerusakan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul spekulasi mengenai pengelolaan aset daerah.

Hingga berita ini ditayangkan, NEINEWS masih berupaya memperoleh keterangan dan klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Seluma serta pihak-pihak terkait lainnya. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak yang merasa perlu memberikan penjelasan atas temuan dan informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.

NEINEWS juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Seluma, BPKAD Seluma maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai status, pengelolaan, pemanfaatan dan pemeliharaan aset-aset tersebut.

Sebab, aset daerah pada hakikatnya merupakan kekayaan masyarakat yang dititipkan kepada pemerintah untuk dikelola secara tertib, transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan hukum.

Pewarta: Alfridho Ade Permana

Exit mobile version