Komentar di Threads Berujung Sanksi, 10 Nakes Jadi Sorotan

Ilustrasi tenaga kesehatan dan penggunaan media sosial. Kasus komentar terhadap pasien pengguna BPJS di Threads berujung pada pemberian sanksi terhadap sejumlah tenaga kesehatan. Foto/Dok: Ist-Ai Neinews

JAKARTA, NEINEWS – Sedikitnya 10 tenaga kesehatan (nakes) mendapat sanksi setelah diduga melontarkan komentar bernada sinis dan nir empati terhadap almarhum Yurizal Tri Chaerawan melalui platform Threads pada Juli 2026.

Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah komentar sejumlah tenaga kesehatan terhadap unggahan Yurizal di media sosial tersebar dan menuai kecaman.

Yurizal sebelumnya mengeluhkan lamanya antrean untuk mendapatkan ruang perawatan. Dalam unggahannya di Threads, ia menyampaikan bahwa dirinya telah menunggu selama delapan jam dan menyebut dirinya sebagai pengguna BPJS Kesehatan.

Namun, keluhan tersebut justru mendapat respons dari sejumlah akun yang disebut berasal dari tenaga kesehatan. Komentar yang dinilai merendahkan dan tidak menunjukkan empati itu kemudian memicu reaksi keras warganet.

Berdasarkan pemberitaan yang dirujuk NEINEWS, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengidentifikasi sedikitnya 10 tenaga medis yang diduga terlibat dalam perundungan siber tersebut. Tindakan terhadap para tenaga kesehatan itu kemudian berujung pada pemberian sanksi oleh institusi masing-masing.

Kasus tersebut semakin mendapat perhatian setelah Yurizal meninggal dunia pada 31 Juli 2026 di rumah sakit. Sebelumnya, ia sempat menyampaikan keluhan mengenai lambatnya penanganan medis yang dialaminya.

Salah satu tenaga kesehatan yang mendapat sorotan adalah dr. Benny Christian Sihombing, dokter di RSUD Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

Direktur RSUD Ruteng, Oktavianus Yanuarius, menyebut Benny mengajukan pengunduran diri pada Kamis, 6 Agustus 2026. Permohonan tersebut kemudian diterima dan disetujui pihak rumah sakit pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Dengan demikian, yang bersangkutan tidak lagi bekerja di RSUD Ruteng sejak pengunduran dirinya disetujui.

Selain pengunduran diri, sejumlah tenaga kesehatan lainnya disebut menerima bentuk sanksi berbeda, mulai dari skorsing hingga pemecatan atau penghentian hubungan kerja.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya etika profesi tenaga kesehatan dalam menggunakan media sosial. Kritik terhadap pelayanan kesehatan tetap dapat disampaikan, namun tenaga kesehatan dituntut menjaga profesionalitas serta menghormati martabat dan kondisi pasien.

Peristiwa tersebut juga menjadi pengingat bahwa aktivitas tenaga kesehatan di media sosial dapat berdampak terhadap reputasi profesional maupun status pekerjaan apabila dinilai melanggar ketentuan etik dan aturan institusi.

Pewarta: Alfridho Ade Permana