Jakarta, Neinews.Org – Pemerintah berencana menerapkan pembatasan terhadap penggunaan BBM subsidi, dan salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah melarang kendaraan pelat hitam mengonsumsi BBM subsidi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa kendaraan dengan pelat hitam, yang umumnya digunakan untuk angkutan barang atau kendaraan pribadi, kemungkinan besar tidak akan lagi menerima subsidi BBM.
Menurut Bahlil, subsidi seharusnya diberikan kepada mereka yang berhak, seperti angkutan umum, bukan untuk kendaraan pribadi atau angkutan komersial seperti kendaraan angkutan tambang, sawit, atau pabrik. “Nggak enak dong kalau pelat hitam dapat subsidi, sementara yang berhak malah tidak,” ujar Bahlil, seperti yang dilansir CNBC Indonesia.
Sementara itu, kendaraan dengan pelat kuning yang digunakan untuk angkutan umum, seperti angkot, masih akan diperbolehkan mengakses BBM subsidi. “Kendaraan yang berpelat kuning, seperti angkot atau transportasi umum lainnya, adalah yang berhak menerima subsidi,” tambah Bahlil.
Pembatasan BBM subsidi untuk kendaraan pribadi sebenarnya sudah dibahas sejak 2022, namun hingga kini, keputusan tersebut belum final. Pemerintah masih merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 yang mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Sebelumnya, sempat beredar informasi mengenai kriteria kendaraan yang masih boleh mengakses BBM subsidi, yakni berdasarkan kapasitas mesin. Kendaraan yang berhak memperoleh subsidi BBM seperti Pertalite atau Solar diusulkan memiliki kapasitas mesin maksimal 1.400 cc untuk mobil bensin, dan maksimal 2.000 cc untuk mobil diesel.
Selain itu, pengguna BBM subsidi diminta untuk mendaftarkan kendaraannya di situs subsiditepat.mypertamina.id. Setelah terdaftar, konsumen akan menerima QR Code yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi di SPBU Pertamina.
Sumber : oto.detik.com