Bengkulu, Neinews.Org –Kasus video inses antara ibu dan anak di Kuningan melibatkan tiga orang: seorang ibu berinisial S (36), anak laki-laki berinisial R (20), dan KS (26), yang dikabarkan memiliki hubungan keluarga dengan keduanya. Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa menyampaikan bahwa video tersebut direkam pada Rabu, 2 Oktober. Sebelumnya, KS menginap di rumah S, di mana mereka sempat berdiskusi mengenai perekaman hubungan inses itu untuk tujuan komersial. Pada pagi hari setelah suami S berangkat kerja, peristiwa persetubuhan terjadi dan direkam oleh KS.
Putu mengungkapkan bahwa KS berencana mengunggah video tersebut ke media sosial dengan harapan mendapatkan pembeli. Namun, sebelum video itu dapat dipublikasikan, KS mengirimkannya kepada temannya di Ciwaru, yang akhirnya menyebabkan penyebaran video tersebut.
Setelah video beredar, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan S, R, dan KS, yang merupakan perekam video. KS sempat melarikan diri tetapi akhirnya ditangkap di wilayah yang sama. Ia kini ditahan di Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Putu menambahkan bahwa KS sempat mengelak saat ditangkap, tetapi akhirnya mengakui perbuatannya setelah didesak. Ketiga tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 34 UU Pornografi.
Sumber : detik.com
