Bengkulu, Neinews.Org – Kanwil Kemenkumham Bengkulu melakukan koordinasi bersama Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu terkait Pendaftaran Merek UMKM, pada Senin 8 Juli 2024.
Kepala Kantor Wilayah, Santosa, yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andrieansjah, bersama tim yang terdiri dari Plh. Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Juli Prihanto, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Nova Harneli, Analis Kekayaan Intelektual Madya, Suriyanti, serta Staf Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual telah melaksanakan kunjungan serta disambut secara langsung oleh Kepala Dinas Koperasi serta UKM Kota Bengkulu, Drs. Edison, beserta tim.
Pada kesempatan ini, Andrieansjah menyampaikan tugas serta fungsi Kanwil Kemenkumham Bengkulu yang berhubungan dengan Dinas Koperasi dan UKM, terutama dalam hal membantu proses pendaftaran merek bagi pelaku UMKM. Andrieansjah mengatakan bahwa pentingnya peran aktif Dinas Koperasi dan UKM dalam mendukung pendaftaran merek serta merek kolektif, dengan memberikan surat rekomendasi yang dapat menurunkan biaya pendaftaran yakni mulai dari Rp. 1.800.000 menjadi Rp. 500.000.
Tidak hanya itu, Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu juga siap mendampingi pada proses pendaftaran potensi Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek bagi pelaku UMKM binaan Dinas Koperasi dan UKM. Kanwil Kemenkumham Bengkulu juga turut menyediakan layanan mobil keliling KI yang siap membantu jika diperlukan.
Dalam hal ini, Andrieansjah juga turut mengundang Dinas Koperasi dan UKM ikut berpartisipasi dalam kegiatan Mobile IP Clinic (MIC) Kanwil Kemenkumham Bengkulu yang akan diadakan pada tanggal 6-8 Agustus 2024 di Bencoolen Mall dalam acara “Kumham Bengkulu Padek 2024 Expo”. Dalam acara tersebut, Kanwil Kemenkumham Bengkulu akan menyediakan booth untuk Dinas Koperasi dan UKM supaya dapat membuka layanan pemberian rekomendasi kepada UMKM.
Hal tersebut disambut baik oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Drs. Edison terkait tawaran tersebut serta berjanji akan memerintahkan pegawainya agar dapat berpartisipasi dalam kegiatan MIC. Tidak hanya itu, Dinas Koperasi dan UKM juga akan menginformasikan kegiatan MIC kepada UMKM binaan mereka serta mengarahkan mereka untuk ikut hadir.
Dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM juga akan mengirim operator serta yang akan bertanggung jawab terkait pemberian surat rekomendasi UKM ke Kanwil Kemenkumham Bengkulu untuk mendapatkan pelatihan terkait tata cara pendaftaran serta pengecekan kelas merek pada aplikasi pendaftaran.
Dengan adanya acara ini diharapkan proses pendaftaran merek bagi UMKM di Kota Bengkulu mampu berjalan lebih lancar serta efisien, serta mampu meningkatkan perlindungan hukum bagi pelaku usaha kecil dan menengah di daerah tersebut.
Sumber : jurnalisbengkulu.com