Bengkulu, Neinews.Org – Bengkulu: Komisi Pemilihan Umum Bengkulu akan memastikan bagi mantan narapidana yang terjerat kasus narkoba yang beberapa hari yang lalu telah dilantik menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan tidak melanggar aturan serta telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Ketua KPU Bengkulu Reyendra Firasad telah mengklarifikasi hasil dari klarifikasi masih memenuhi persyaratan sebagai petugas badan ad hoc.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bengkulu Irwansah bahwanmantan narapidana kasus narkoba tetap memenuhi syarat sebagai anggota PPK.
“Ya terkait hal tersebut, kami sudah melakukan klarifikasi dengan yang bersangkutan, juga dengan tenaga hukum kita, soal isu yang berkembang bahwa memang yang bersangkutan pernah menjadi narapidana pada tahun 2017,” ujarnya.
Walaupun mantan narapidana tetapi berdasarkan persyaratan serta aturan yang berlaku, anggota PPK itu tidak masuk kedalam kategori karena tidak pernah dipenjara dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih.
Irwansah menerangkan syarat dan ketentuan mensyaratkan tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, tetapi yang bersangkutan secara hukumannya cuma satu tahun dan dipidana cuma enam bulan. Jadi menurut Irwansah dia tidak masuk kategori tersebut..
Ia juga menambahkan anggota PPK itu telah memenuhi persyaratan sebagai anggota dan masih layak serta pantas bertugas menjadi PPK di Kota Bengkulu.
Sebelumnya anggota KPU Kota Bengkulu telah melantik sebanyak 45 orang anggota PPK dalam membantu pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Sumber : medcom.id