Tersandung Kasus Korupsi, Kejari Kepahiang Sita Dokumen Ruang Sekawan DPRD

Ribuan lembar dokumen penting di Setwan Kepahiang diangkut penyidik Kejari
Ribuan lembar dokumen penting di Setwan Kepahiang diangkut penyidik Kejari

Bengkulu, Neinews.Org – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen serta penyegelan ruang kerja Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, yang terkait dengan kasus dugaan korupsi. Penggeledahan berlangsung selama 1,5 jam, mencakup beberapa ruangan seperti ruang kerja Sekwan DPRD Kepahiang Roland Yudhistira, ruang bendahara, dan ruang lainnya.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, mengonfirmasi bahwa tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang disimpan dalam belasan kontainer dan koper. “Memang benar, kami melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang,” ujar Febrianto saat dihubungi melalui telepon pada hari Selasa.

Dokumen yang disita termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan dokumen lain yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi tersebut. Penggeledahan ini dilakukan setelah Kejari Kepahiang menaikkan status kasus Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp11,4 miliar di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang untuk periode 2021-2023 menjadi penyidikan.

Febrianto menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan dua alat bukti terkait kasus ini, yang meliputi laporan perjalanan dinas fiktif, konsumsi fiktif, serta honorarium atau gaji fiktif. “Dengan beberapa barang bukti ini, penyidik yakin sudah cukup untuk mengubah status kasus menjadi penyidikan. Kami percaya sudah ada tindak pidana yang terjadi,” terang Febrianto.

Penggeledahan ini dilakukan oleh tim penyidik Kejari Kepahiang yang dipimpin oleh Febrianto Ali Akbar, bersama Kasi Intel Kejari Kepahiang Nanda Hardika, dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kepahiang Panji Wijanarko.

Sumber : antaranews.com