Oknum Kades di Kepahiang Diduga Selewengkan BBM Subsidi

Dokumentasi Hasil Investigasi Dilapangan. Foto/Dok: Ist 

NEINEWS, Kepahiang – Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat dari wilayah Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Seorang oknum Kepala Desa aktif di Kecamatan Kepahiang diduga kuat menyelewengkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk mengoperasikan tambang galian C milik pribadi yang bernaung di bawah bendera CV One Bermani.

Tak hanya menjabat sebagai kepala desa, oknum tersebut juga diketahui merangkap sebagai Direktur perusahaan tambang tersebut, dan lebih mencengangkan lagi, terlibat langsung sebagai sopir truk pengangkut BBM subsidi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ke lokasi tambang di Desa Talang Pito, Kecamatan Bermani Ilir.

Modus yang digunakan terbilang sederhana namun terstruktur: truk miliknya turut antre BBM seperti konsumen umum. Setelah berhasil mengisi solar subsidi, bahan bakar itu langsung dialirkan ke alat berat jenis excavator yang beroperasi di tambang miliknya.

Praktik ini diduga telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan dilakukan secara berulang, dalam diam. Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, solar subsidi diperuntukkan bagi nelayan kecil, petani, angkutan umum, dan sektor-sektor rakyat lain yang memang membutuhkan bukan untuk menopang aktivitas tambang skala komersial.

Pakar hukum mencatat bahwa tindakan semacam ini berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Jika terbukti, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Suara Warga dan LSM Menyeruak

Menanggapi dugaan tersebut, sejumlah elemen masyarakat mulai angkat bicara. Ketua LSM Gerak, Suharman, menyebutkan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi penghinaan terhadap rasa keadilan masyarakat kecil.

“Izin tambang bukan berarti bebas melanggar aturan. BBM subsidi itu ada peruntukannya, dan jelas bukan untuk bisnis pribadi aparat desa,” tegas Suharman saat diwawancarai di kediamannya, Selasa (24/6/2025).

Menurutnya, perilaku semacam ini mencerminkan penyalahgunaan jabatan yang terang-terangan, dan jika dibiarkan, akan semakin merusak sendi integritas pemerintahan desa.

“Masyarakat antre BBM subsidi demi bertahan hidup. Tapi pejabat justru menyalahgunakannya untuk memperkaya diri lewat jalan pintas. Ini sudah masuk ranah pidana,” tambahnya.

LSM Gerak bersama sejumlah warga dan aktivis lingkungan kini tengah menyiapkan laporan resmi yang akan dilayangkan ke aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Daerah Bengkulu, BPH Migas, dan Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang. Mereka mendesak agar penyelidikan segera dilakukan dan langkah hukum ditegakkan.

Belum Ada Klarifikasi

Hingga berita ini diturunkan, oknum Kepala Desa yang bersangkutan maupun manajemen CV One Bermani belum memberikan tanggapan resmi. Namun desakan publik agar penegak hukum bertindak tegas terus menggema. Di tengah maraknya praktik penyalahgunaan subsidi yang merugikan rakyat banyak, kasus ini menjadi potret buram lemahnya pengawasan di lapisan bawah. (Red)