“Sandra Dewi Hadir di Pengadilan Tipikor untuk Melakukan Pembuktian Terbalik”

tempat sidang suami sandra dewi (foto tribunnewsa.com)
tempat sidang suami sandra dewi (foto tribunnewsa.com)

Jakarta, Neinews.Org –Aktris Sandra Dewi hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk bersaksi dalam persidangan terkait dugaan korupsi suaminya, Harvey Moeis. Harvey menjadi terdakwa dalam kasus korupsi yang melibatkan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk, Bangka Belitung.

Sandra tiba di lobi pengadilan pada pukul 11.07 WIB, didampingi beberapa orang. Pada kesempatan ini, ia diizinkan oleh Majelis Hakim untuk melakukan pembuktian terbalik, membuktikan bahwa aset yang dituduhkan bersumber dari pendapatan yang sah. Dalam kasus ini, Sandra diduga menerima aliran dana korupsi senilai Rp 3,5 miliar dan 88 tas mewah dari Harvey, yang terkait dengan perkara ini.

Baru-baru ini, Sandra juga disebutkan mentransfer Rp 10 miliar ke rekening Anggraeni, istri Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, pada Desember 2019, yang diklaim sebagai utang suaminya kepada Harvey untuk modal bisnis.

Negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 300 triliun dalam kasus ini. Harvey Moeis didakwa melakukan pencucian uang dari penerimaan Rp 420 miliar hasil tindak pidana korupsi. Ia diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan liar dan mengakomodasi aktivitas tersebut untuk keuntungan pribadi. Jaksa menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum ini memperkaya Harvey dan Helena Lim, yang terlibat dalam kasus tersebut, dengan uang negara sebesar Rp 420 miliar. Harvey dihadapkan pada beberapa pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU TPPU.

Sumber : msn.com

Exit mobile version