Bengkulu, Neinews.Org – Penganiayaan yang dilakukan terhadap Balita berusia 2 tahun di Depok diduga dianiaya saat dititipkan di penitipan anak (daycare) yang ada di wilayah Cimanggis, Depok. Diduga pelaku merupakan pemilik daycare sekaligus influencer parenting berinisial MI.
Terkait hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Leon Maulana Mirza saat mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada Selasa 30 Juli 2024. Kasus ini juga telah dilaporkan ke Polres Metro Depok.
“Pada intinya, kami ingin menjelaskan bahwa korban atau anak dari Ibu RD telah mengalami tindakan penganiayaan fisik maupun psikis yang diduga dilakukan oleh inisial MI, salah satu pemilik atau owner dari daycare yang ada di Depok,” tutur Leon.
Tak hanya itu, Leon juga mengatakan pihaknya telah memiliki sejumlah bukti kuat mengenai kasus tersebut. Bukti-bukti itu juga telah diserahkan kepada KPAI dalam pengaduannya.
“Atas perbuatan yang dilakukannya tersebut, kami juga memiliki beberapa bukti yang kuat, yang sudah dilampirkan juga dalam pengaduan ini, sudah diserahkan,” ujar Leon.
Sementara itu, Komisioner KPAI Dian Sasmita mengungkapkan pihaknya sudah menerima pengaduan tersebut. Pihaknya saat ini tengah memngusut kasus tersebut, dam menerima berkas maupun barang bukti.
“Kami sudah menerima pengaduan terkait dugaan penganiayaan yang dialami oleh anak Ibu Rizki yang masih 2 tahun. Kami dalam tahap melakukan telaah. Jadi, memang dari kuasa hukum dan ibu sudah melakukan pelaporan di kepolisian, berkas-berkas sudah kita terima dan beberapa bukti sudah kita terima,” ujar Leon.Dalam kasus tersebut Orang tua juga melaporkan kasus ini ke polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut. Ade Ary mengungkapkan kasus tersebut saat ini sedang didalami oleh pihak Polres Metro Depok.
“Sedang didalami,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat dihubungi, pada Selasa 30 Juli 2024.
Berdasarkan laporan orang tua korban itu dibuat di Polres Metro Depok, pada Senin, 29 Juli 2024. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Dari laporan tersebut, disampaikan bahwa awalnya orang tua atau pelapor mendapatkan informasi mengenai anaknya selalu histeris ketika melihat pelaku. Kemudian, orang tua melihat dari rekaman CCTV, terekam tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
“Atas kejadian tersebut korban alami trauma serta luka memar pada bagian dada dan punggung,” isi laporan polisi tersebut.
Saat kejadian ini viral di media social yang memperlihatkan rekaman CCTV yang beredar, terlihat pelaku menendang korban di dalam ruangan yang disebut-sebut tempat penitipan anak (daycare).
Sumber : detik.com