Jakarta, Neinews.Org – Kasus pembunuhan yang melibatkan anak berusia 14 tahun yang menghabisi nyawa ayah kandungnya mengejutkan banyak pihak. Tak hanya itu, neneknya juga ditemukan tewas, sementara ibunya dilaporkan dalam kondisi kritis.
Anak yang berinisial MAS tersebut menyerang ketiga anggota keluarganya setelah mengaku mendengar ‘bisikan’ saat kesulitan tidur pada malam hari. Polisi masih menyelidiki motif di balik tindakan nekat MAS terhadap keluarganya.
“Menurut pengakuannya dalam interogasi awal, dia merasa tidak bisa tidur dan merasa terganggu oleh bisikan yang membuatnya resah,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita, menanggapi kasus ini dengan menjelaskan bahwa tidak semua anak berkembang dengan cara yang diharapkan oleh orang dewasa. Proses pertumbuhan mereka dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk pola asuh keluarga dan pengaruh lingkungan sekitar, mengingat sebagian besar waktu mereka dihabiskan di dua lingkungan tersebut.
“Tumbuh kembang anak sangat dipengaruhi oleh faktor luar, dan mereka tidak selalu bisa merencanakan masa depan mereka dengan sendirinya,” ujar Dian dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Senin (2/12/2024).
“Oleh karena itu, perilaku anak yang melanggar hukum perlu dilihat dari berbagai faktor risiko yang memengaruhinya,” tambahnya.
KPAI juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait melalui Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Polres Jakarta Selatan, mengingat kasus pembunuhan oleh anak bukanlah hal yang pertama kali terjadi.
“Kita perlu meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pengasuhan yang baik dan penuh kasih sayang, serta menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan dan mendukung perkembangan karakter anak. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi anak-anak,” jelas Dian.
Dian juga menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan, namun meminta agar selama proses hukum berjalan, hak-hak anak tetap dipenuhi, termasuk pendampingan hukum dan psikososial.
“Anak yang berkonflik dengan hukum adalah bagian dari anak Indonesia, anak kita semua. Mari kita lindungi identitasnya karena mereka masih memiliki kesempatan kedua untuk meraih mimpi seperti remaja lainnya,” tutupnya.
Sumber : detik.com













