Salah Satu Titik Lokasi Pembuangan FABA PLTU Teluk Sepang Bengkulu. Foto/Dok: Kanopi
NEINEWS, Bengkulu — Temuan terbaru dari Kanopi Hijau Indonesia mengungkap lokasi baru pembuangan limbah abu batubara atau Fly Ash Bottom Ash (FABA) secara sembarangan oleh PT Tenaga Listrik Bengkulu (PT TLB) di luar tapak PLTU Teluk Sepang. Lokasi ke-13 ini berada di Desa Padang Ulak Tanjung, Kecamatan Talang Empat, Bengkulu Tengah, hanya berjarak sekitar tiga meter dari permukiman warga.
FABA dibuang langsung ke tanah tanpa lapisan pelindung seperti Geosynthetic Clay Liner (GCL), serta tanpa pengumpulan dan pengolahan air lindi. Akibatnya, dua sumur warga tertimbun abu dan mengeluarkan bau tak sedap. Beberapa tanaman seperti karet, pinang, dan durian mati, serta aliran air di sekitar lokasi tertimbun limbah.
Menurut warga, pembuangan dilakukan selama tiga bulan sekitar setahun lalu, dengan intensitas sekitar 100 truk per hari. Dalam beberapa kesempatan, limbah masih dalam kondisi panas dan berasap saat dibuang.
Kepala Desa Padang Ulak Tanjung, Abdu Rani, menyebut warga telah melayangkan protes atas abu yang beterbangan selama proses penimbunan. “Ada 10 KK yang menuntut karena limbah berterbangan hingga ke rumah warga,” ungkapnya, Senin 2 Juni 2025.
Dengan temuan ini, total ada 13 titik pembuangan FABA di luar tapak PLTU Teluk Sepang. Lokasi tersebar di sejumlah titik, di antaranya:
TWA Pantai Panjang Pulau Baai
Kelurahan Teluk Sepang (simpang dan RT 9)
Area Pelindo Kampung Melayu
Beberapa titik di Jalan Citandui
Area Masjid Hartawan Kadim Ar-Rohmaah, Jl. Al-Mukaromah
Nur Al-Islah, Jalan Danau Dusun Besar
Jalan Air Sebakul, terminal Pekan Sabtu
Jalan lintas Sebakul–Kembang Sri
Desa Padang Ulak Tanjung, Bengkulu Tengah
Sebagian besar lokasi tersebut digunakan untuk urukan tanah secara ilegal, tanpa mengikuti ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 ayat (4) huruf b Peraturan Menteri LHK No. 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah Non-B3.
“FABA dibuang langsung ke tanah tanpa membran pelapis dan tanpa sistem pengelolaan air lindi. Ini jelas pelanggaran,” tegas Dwina Atika, Juru Kampanye Kanopi Hijau Indonesia.
Dwina menilai negara membiarkan pelanggaran ini terjadi. “Sudah dua tahun pembuangan FABA ini berlangsung, tapi tak ada langkah pengawasan atau penindakan. Pemerintah terlihat abai terhadap kewajiban pengawasan terhadap korporasi.”
Kanopi Hijau Indonesia mendesak pemerintah segera mengambil langkah hukum terhadap PT TLB atas pencemaran lingkungan yang terjadi.
“Kami menuntut pemerintah untuk menindak tegas PT TLB atas aktivitas pencemaran yang terus dibiarkan,” ujar Dwina.
Editor: Alfridho Ade Permana










