Rapat Koordinasi antara Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, S.I.K, Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Tarmizi, Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Fepi Suheri, Serta Jajaran Intelkam Membahas Soal Konflik PT RAA. Minggu Sore, 14 September 2025. Foto/Dok: Ist
NEINEWS, Bengkulu Tengah – Konflik perizinan PT RAA (Riau Agrindo Agung) dengan masyarakat desa penyangga memasuki babak baru. Sejak Jumat, 12 September 2025, aktivitas perusahaan perkebunan itu lumpuh total. Portal jalan yang dijaga warga membuat 381 karyawan 371 pekerja lapangan dan 10 staf serta manajer tidak bisa masuk ke lokasi kerja.
Situasi ini memicu Polres Bengkulu Tengah menggelar rapat koordinasi pada Minggu sore (14/9/2025). Pertemuan berlangsung di ruang Kasat Intelkam dan dihadiri Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, S.I.K, Wakil Bupati Bengkulu Tengah,Tarmizi, Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Fepi Suheri, serta jajaran intelkam.
Menunggu Jawaban Jakarta
Dari hasil rapat, disampaikan bahwa Pemkab, DPRD, dan perwakilan masyarakat sudah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Pertanian. Namun, jawaban yang diterima belum memberikan kepastian.
ATR/BPN meminta waktu satu minggu untuk menelaah dokumen izin PT RAA.
Kementerian Pertanian berjanji menurunkan tim ke Bengkulu Tengah. Tim ini akan melibatkan semua pihak, termasuk perwakilan masyarakat, untuk memverifikasi fakta di lapangan sebelum menentukan langkah hukum maupun administratif.
Sembari menunggu respons pusat, Pemkab Bengkulu Tengah berencana menggelar rapat Forkopimda. Forum itu diharapkan menjadi wadah mencari jalan tengah agar konflik tidak berlarut.
“Kami ingin semua langkah diambil bersama, supaya konflik ini tidak berlarut,” ujar Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Tarmizi.
Izin Lama yang Dipertahankan
Meski protes terus berlangsung, Pemkab menegaskan tidak akan mencabut izin usaha perkebunan budidaya (IUP-B) yang diterbitkan sejak 2011. Keputusan itu menuai tanda tanya di kalangan masyarakat penyangga yang menilai keberadaan PT RAA penuh persoalan.
DPRD Bengkulu Tengah menyatakan akan menempuh jalur kelembagaan. Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Fepi Suheri menegaskan jika ditemukan pelanggaran, dewan siap merekomendasikan langkah tegas kepada pemerintah, termasuk mendorong penegakan hukum.
Polres Bengkulu Tengah Pilih Jalur Preemtif
Di tengah tarik-menarik kepentingan, Polres Bengkulu Tengah memilih langkah hati-hati. Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo menegaskan bahwa pendekatan preemtif dan preventif terus dikedepankan.
“Kami tidak akan bertindak represif selama tidak ada pelanggaran hukum. Semua pihak diminta menahan diri agar konflik tidak berujung anarkis,” tegasnya.
Warga Bertahan di Portal
Sementara itu, warga desa penyangga masih bertahan menjaga portal. Mereka bergantian menjaga jalan dan hanya melarang kendaraan perusahaan melintas tanpa aksi provokatif lainnya. Namun, langkah sederhana itu cukup untuk menghentikan roda produksi perusahaan.
Kini, bola panas konflik PT RAA berada di tangan pemerintah pusat. Warga menunggu bukti keberpihakan negara, sementara Pemda dan DPRD berada di persimpangan: menjaga kondusifitas tanpa kehilangan legitimasi di mata rakyat.
Poin Penting Hasil Rapat Koordinasi
ATR/BPN RI meminta waktu satu minggu untuk menelaah dokumen perizinan PT RAA.
Kementerian Pertanian dan Perkebunan RI akan menurunkan tim ke Bengkulu Tengah dengan melibatkan semua pihak, termasuk perwakilan masyarakat, guna memverifikasi fakta sebelum menentukan langkah lanjutan.
Reporter: Alfridho Ade Permana













