Foto Ilustrasi. Dok: Ist- Vox Populi
Opini Publik: Vox Populi Vox Dei
NEINEWS, Bengkulu — Fakta mencengangkan terbongkar. PT Riau Agrindo Agung (RAA), perusahaan sawit yang sejak 2007 beroperasi di Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara, ternyata tidak pernah memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Delapan belas tahun lamanya perusahaan beroperasi tanpa kepastian hukum, tanpa plasma, dan tanpa izin pokok yang seharusnya menjadi syarat utama.
Kenyataan ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini adalah pelanggaran hukum sistematis yang merugikan negara, menyingkirkan hak warga, sekaligus meruntuhkan wibawa pemerintah.
Polisi Bongkar Fakta
Dalam rapat darurat di Command Center Polda Bengkulu, Senin (15/9/2025), Dirintelkam Polda Bengkulu Kombes Pol Terus Sasongko mengungkapkan kegelisahannya.
“Setelah 18 tahun beroperasi melewati lahan masyarakat, baru sekarang muncul masalah pemblokiran. Apa sebenarnya yang diberikan perusahaan kepada warga?” katanya lantang.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, menegaskan bahwa temuan Kementerian Pertanian soal maladministrasi izin dasar PT RAA memperkuat alasan warga memasang portal jalan. “Artinya, 18 tahun beroperasi, PT RAA tidak hanya merugikan masyarakat, tapi juga melemahkan wibawa negara,” ujarnya.
SK Bupati 2011: Awal “Legalitas Semu”
Sejak 17 Januari 2011, Penjabat Bupati Bengkulu Tengah menerbitkan SK Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) untuk PT RAA seluas 7.200 hektare. Namun, HGU dokumen yang seharusnya menjadi dasar hak kelola tak pernah terbit.
Lebih jauh, izin lokasi pertama sudah keluar pada 2007 dari Bupati Bengkulu Utara. Artinya, sejak awal, PT RAA menguasai lahan lebih dari 18 tahun tanpa dasar HGU.
Kerugian Negara dan Rakyat
Dampak dari praktik ilegal ini nyata:
Negara kehilangan triliunan rupiah karena tidak ada pemasukan dari HGU, PNBP perkebunan, dan pajak tanah.
Masyarakat dirampas haknya: plasma 20 persen tak pernah ada, diganti kompensasi Rp1 juta per bulan yang dibagi ke 25 desa.
Lingkungan rusak: lahan sawit dibuka tanpa AMDAL sah.
Keamanan rapuh: muncul konflik berulang, dari pembakaran kantor perusahaan (2022), panen massal, hingga pemortalan jalan yang kini berlangsung.
Aparat dalam Dilema
Polres Bengkulu Tengah dan Polda Bengkulu kini menghadapi situasi serba sulit. Portal jalan berada di atas tanah bersertifikat warga, namun aktivitas perusahaan lumpuh.
Karo Ops Polda menekankan pendekatan persuasif, sementara Ditreskrimum mendorong penegakan hukum dengan alasan portal dianggap melanggar aturan. Tetapi pertanyaan pokok tetap menggantung: bagaimana mungkin sebuah perusahaan bisa 18 tahun beroperasi tanpa HGU, tanpa sanksi, tanpa teguran keras?
Negara Kehilangan Marwah
Kasus PT RAA adalah cermin rapuhnya tata kelola perkebunan di Indonesia. Aparat sendiri kini mengakui fakta bahwa perusahaan ini tidak memiliki HGU sejak berdiri. Namun, sawit tetap dipanen, keuntungan tetap mengalir, dan rakyat terus menunggu keadilan.
Vox Populi Vox Dei suara rakyat adalah suara Tuhan. Jika 18 tahun pelanggaran dibiarkan, pertanyaannya sederhana: siapa yang sebenarnya dilayani negara, rakyat atau mafia sawit?
Pemerintah dan aparat penegak hukum harus ingat: Salus Populi suprema Lex Esto kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi.













