Pemkab dan DPRD Bengkulu Tengah Tegaskan Komitmen Penyelesaian Polemik PT RAA

Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Tarmizi dan Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Fepi Suheri. Foto/Dok: Kolase Neinews-Ist

NEINEWS, Bengkulu Tengah – Polemik perizinan PT Riau Agrindo Agung (RAA) kian memanas. Sejak Jumat (12/9/2025), aktivitas perusahaan praktis terhenti akibat portal jalan oleh warga desa penyangga. Ratusan karyawan pun terpaksa berhenti bekerja, sementara situasi di lapangan menuntut langkah cepat pemerintah daerah agar tidak berlarut dan menimbulkan dampak sosial-ekonomi lebih luas.

Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menegaskan sikapnya untuk mencari solusi terbaik. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Tarmizi, dalam rapat koordinasi lintas lembaga yang berlangsung di Mapolres Bengkulu Tengah, Minggu sore (14/9/2025).

Rapat dihadiri Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo, S.I.K, Ketua DPRD Bengkulu Tengah Fepi Suheri, dan Kasat Intelkam Polres Bengkulu Tengah. Agenda pertemuan membahas langkah antisipasi serta strategi penyelesaian polemik agar situasi tetap kondusif.

Wakil Bupati Tarmizi menegaskan, pemerintah daerah akan menelaah seluruh dokumen dan laporan terkait perizinan PT RAA, termasuk IUP-B yang diterbitkan sejak 2011, dengan cermat dan hati-hati.

“Kami berkomitmen memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap mengutamakan kepentingan masyarakat, menjaga kondusivitas daerah, dan menghormati proses hukum serta regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Pemkab Bengkulu Tengah, lanjut Tarmizi, segera menjadwalkan rapat Forkopimda guna menampung saran serta masukan dari semua pihak. Tujuannya, menyusun keputusan bersama yang dapat diterima masyarakat dan tetap memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

“Pemkab Bengkulu Tengah bersama Forkopimda akan terus melakukan langkah koordinatif, baik dengan pemerintah pusat maupun masyarakat, untuk mencari penyelesaian yang adil, solutif, dan menenangkan semua pihak,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Fepi Suheri, menegaskan pihak legislatif akan menelaah secara mendalam rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI, yang sebelumnya meminta Pemda Bengkulu Tengah melakukan evaluasi laporan tahunan serta pembinaan terhadap perusahaan.

“Kami akan mempelajari secara seksama rekomendasi dari Kementerian Pertanian. DPRD sebagai representasi rakyat siap memberikan rekomendasi kelembagaan kepada pemerintah daerah bila ditemukan hal-hal yang harus segera ditindaklanjuti, demi kepentingan masyarakat,” tegas Fepi Suheri.

Ia menambahkan, DPRD Bengkulu Tengah menekankan bahwa seluruh proses harus mengutamakan kesejahteraan masyarakat serta ketenteraman daerah. Dengan koordinasi lintas lembaga dan dukungan pemerintah pusat, polemik PT RAA diharapkan segera menemukan jalan keluar yang adil dan solutif.

Sebelumnya, Kementerian Investasi/BKPM menyampaikan telah menerbitkan lebih dari satu PKKPR untuk PT RAA pada Februari 2024. Untuk itu, BKPM akan melakukan verifikasi dokumen dalam waktu satu minggu. Di sisi lain, Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian juga menjadwalkan pemanggilan PT RAA dan menginisiasi rapat bersama Pemkab Bengkulu Utara, Pemkab Bengkulu Tengah, DPRD, serta pihak terkait.

Kini, masyarakat desa penyangga masih menanti langkah nyata pemerintah daerah dalam menuntaskan polemik yang telah berlarut lebih dari satu dekade. Harapannya, penyelesaian yang ditempuh tidak hanya memberi kepastian hukum bagi perusahaan, tetapi juga menjamin hak dan kesejahteraan warga di sekitar wilayah operasional PT RAA.

Reporter: Alfridho Ade Permana