Perwakilan Masyarakat Desa Penyangga di Sekitar PT RAA Melakukan Audiensi dengan Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto dan Pejabat Terkait. Senin, 24 November 2025. Foto/Dok: Ist
NEINEWS, Bengkulu Tengah – Setelah bertahun-tahun menyuarakan keresahan, perwakilan masyarakat dari desa-desa penyangga di sekitar perkebunan sawit PT Riau Agrindo Agung (RAA) akhirnya melakukan audiensi resmi dengan Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, Senin (24/11/2025).
Pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Bengkulu Tengah itu membahas dugaan kuat bahwa perusahaan Sawit PT RAA telah beroperasi lintas kabupaten Bengkulu Utara – Benteng tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP-B) dari Gubernur Bengkulu selama lebih dari 17 tahun.
Audiensi dihadiri jajaran pemerintah kabupaten Bengkulu Tengah, mulai dari Staf Ahli Perekonomian, Asisten I dan II, Kepala BPN, Kepala DMPTSP, Kesbangpol, DLH, Dinas Pertanian, Bagian Hukum, Pemerintahan, hingga Kabid Perkebunan.
Warga: Deadline Sudah Jelas, Tegakkan Aturan Jika Perusahaan Mangkir
Perwakilan warga, Nurhasan, menegaskan bahwa polemik ini bukan lagi isu baru. Ia menyebut, Kementerian ATR/BPN RI melalui Surat Nomor 6 Tahun 2025 sudah memberi batas waktu bagi PT RAA untuk mengurus legalitas hingga 3 Desember 2025.
“Sudah 17 tahun lebih diduga beroperasi ilegal. Kalau sampai batas waktu yang diberikan kementerian tidak juga menunjukkan HGU, pemerintah harus tegas sebagai pemilik wilayah,” ujar Nurhasan di hadapan Bupati Bengkulu Tengah dan pejabat terkait.
Nurhasan menilai selama ini perusahaan terlalu diberi kelonggaran, sementara masyarakat yang terdampak justru menanggung ketidakpastian.
Bupati Bengkulu Tengah: Jika Izin Tak Ada, Tindak Tegas
Menanggapi aspirasi warga, Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, ST., M.AP. menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menegakkan aturan. Ia memastikan Pemkab Benteng akan menjalankan instruksi Kementerian ATR/BPN bila perusahaan tetap gagal memenuhi legalitas usaha.
“Jika PT RAA tidak mampu menunjukkan legalitas sesuai aturan hingga deadline 3 Desember, pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas,” tegas Rachmat.
Bupati Rachmat juga meminta masyarakat tetap tenang dan mengikuti proses resmi.
“Kita ini negara hukum. Semua harus patuh pada undang-undang,” pungkasnya. (Rls)
Editor: Alfridho Ade Permana













