GARIS Soroti Dugaan Penyimpangan Pelaksanaan BSPS di Seluma

Ilustrasi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Seluma. GARIS Bengkulu meminta pelaksanaan program bedah rumah tersebut dievaluasi dan diawasi secara ketat. Foto/Dok: Generativ AI

SELUMA, NEINEWS – Pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahap I dan II Tahun Anggaran 2025 hingga 2026 di Kabupaten Seluma mendapat sorotan dari Garda Relawan Indonesia Semesta (GARIS) Bengkulu.

Ketua GARIS Bengkulu, Iman SP Noya, menduga pelaksanaan program tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan teknis yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut Iman, dugaan ketidaksesuaian tersebut antara lain berkaitan dengan proses pengadaan material bangunan, kualitas material yang diterima penerima manfaat, hingga dugaan ketidaktepatan sasaran.

“Kami menduga ada pelaksanaan yang tidak sesuai SOP dan prosedur. Mulai dari proses pengadaan material sampai dengan kualitas material yang diduga tidak sesuai standar teknis,” kata Iman, Rabu (9/9/2026).

Selain itu, GARIS juga menyoroti dugaan adanya pengarahan terhadap Kelompok Penerima Bantuan (KPB) untuk memilih toko bangunan tertentu dalam pengadaan material.

Iman menduga toko-toko tersebut telah diarahkan oleh oknum pejabat pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Seluma.

“Kami juga mendapat informasi adanya dugaan pengarahan KPB untuk memilih toko bangunan tertentu. Hal ini tentu perlu diklarifikasi dan diperiksa oleh pihak yang berwenang,” ujarnya.

Diketahui, program BSPS merupakan bantuan pemerintah yang bersifat stimulan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memiliki rumah tidak layak huni. Dalam pelaksanaannya, penerima bantuan turut berperan dalam proses pembangunan melalui mekanisme swadaya dan gotong royong.

Untuk Kabupaten Seluma, program tersebut menyasar masyarakat di 14 kecamatan yang tersebar di wilayah kabupaten tersebut.

Setiap rumah penerima bantuan memperoleh stimulan sebesar Rp 20 juta. Dana tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan pembangunan atau peningkatan kualitas rumah, yang terdiri dari Rp 17,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tenaga kerja atau tukang.

Kabupaten Seluma juga diketahui mendapatkan tambahan alokasi BSPS dari pemerintah pusat sebanyak 300 unit pada tahap ketiga. Dengan tambahan tersebut, total alokasi BSPS yang diterima Kabupaten Seluma sepanjang tahun 2026 mencapai 500 unit rumah tidak layak huni (RTLH), dengan nilai bantuan sekitar Rp 10 miliar.

Besarnya alokasi tersebut menjadikan Seluma sebagai salah satu daerah dengan jumlah penerima BSPS terbesar di Provinsi Bengkulu.

Namun, menurut Iman, besarnya alokasi bantuan tersebut harus diiringi dengan pengawasan yang ketat agar pelaksanaannya benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat penerima.

Iman secara khusus meminta agar kualitas dan spesifikasi material yang diterima masyarakat diperiksa. Ia menduga material yang digunakan dalam program BSPS tidak seluruhnya sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.

“Kami menduga material yang diterima masyarakat telah dibelanjakan dengan kualitas yang tidak sesuai spesifikasi. Karena itu, perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, baik terhadap material maupun mekanisme pengadaannya,” tegas Iman.

GARIS Bengkulu meminta instansi terkait melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan BSPS di Kabupaten Seluma, termasuk memeriksa mekanisme pemilihan toko, proses pengadaan material, kualitas bahan bangunan, serta kesesuaian penerima bantuan dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Iman menegaskan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan program tersebut agar bantuan pemerintah benar-benar diterima dan dimanfaatkan masyarakat yang berhak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disperkimhub Kabupaten Seluma belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan GARIS Bengkulu tersebut.

Redaksi NEINEWS tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Disperkimhub Kabupaten Seluma maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

Pewarta: Alfridho Ade Permana