DPD GARIS Provinsi Bengkulu menyiapkan laporan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Air Seluma Tahap II TA 2026. Laporan dijadwalkan disampaikan ke Kejagung pada Rabu, 26 Agustus 2026. Foto/Dok: Ist-Neinews
JAKARTA, NEINEWS – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Garda Relawan Indonesia Semesta (GARIS) Provinsi Bengkulu akan memasukkan laporan resmi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan ketidaksesuaian dan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Air Seluma Tahap II Tahun Anggaran 2026.
Laporan tersebut dijadwalkan akan disampaikan secara resmi pada Rabu, 26 Agustus 2026, oleh Ketua DPD GARIS Provinsi Bengkulu, Iman SP Noya.
Proyek yang menjadi sorotan tersebut dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera VII, SNVT PJPA SUMATERA VII Bengkulu dengan PPK Irigasi dan Rawa III dan kontraktor pelaksana PT Bajasa Manunggal Sejati serta Konsultan pengawas PT. Solusi Prima Konsultan, KSO PT. Globetek Glory Konsultan, KSO CV. Atrium Arsitek Konsultan Perancang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun DPD GARIS, proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp30.943.070.289 dan bersumber dari anggaran negara melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Laporan ini disiapkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan keuangan negara sekaligus meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Volume
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian DPD GARIS adalah dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan di lapangan.
Dalam laporan yang akan disampaikan ke Kejagung, GARIS mencantumkan informasi mengenai adanya perbedaan antara pekerjaan yang disebutkan dalam sosialisasi awal dengan kondisi pekerjaan yang terlihat di lapangan.
Pada sosialisasi awal, pekerjaan rehabilitasi pada saluran tertentu disebut direncanakan sekitar 800 meter. Namun, berdasarkan keterangan Ketua P3A Karya Bhakti Desa Sukarami, Jasmudin, pekerjaan yang terlihat di lapangan diduga hanya sekitar 100 meter.
DPD GARIS meminta perbedaan tersebut diverifikasi dengan dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, Detail Engineering Design (DED), BoQ serta dokumen perubahan pekerjaan atau addendum apabila ada.

Persoalkan Lokasi Pekerjaan
Selain volume pekerjaan, GARIS juga menyoroti dugaan ketidaktepatan lokasi pelaksanaan proyek.
Dalam laporan disebutkan adanya pekerjaan pada titik yang menurut keterangan masyarakat telah mengalami perubahan fungsi lahan dari persawahan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Sementara itu, terdapat saluran di kawasan persawahan aktif yang menurut kelompok tani justru membutuhkan rehabilitasi.
GARIS meminta Kejagung memeriksa apakah lokasi pekerjaan telah sesuai dengan dokumen perencanaan, kontrak, DED dan tujuan program rehabilitasi jaringan irigasi.
Minta Pemeriksaan Mutu Material
GARIS juga memasukkan persoalan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material dalam laporan tersebut.
Tokoh masyarakat Seluma, Yudi Hartono, disebut mempertanyakan penggunaan material sirtu (pasir batu) pada pekerjaan rabat beton.
Menurut GARIS, persoalan tersebut perlu diperiksa secara teknis untuk memastikan material yang digunakan sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak dan standar mutu pekerjaan.
Jika diperlukan, GARIS meminta dilakukan pengujian laboratorium terhadap material maupun hasil pekerjaan oleh pihak yang kompeten dan independen.
Minta Kejagung Periksa Dokumen Proyek
Dalam laporan tersebut, DPD GARIS meminta Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah dokumen, antara lain kontrak proyek, RAB, DED, BoQ, spesifikasi teknis, dokumen pengadaan, dokumen pembayaran, berita acara pemeriksaan pekerjaan hingga berita acara serah terima.
GARIS juga meminta pemeriksaan terhadap proses pengadaan dan penetapan PT Bajasa Manunggal Sejati sebagai kontraktor pelaksana.
Selain itu, peran dan tanggung jawab PPK, pengawas teknis, konsultan pengawas, BWS Sumatera VII dan kontraktor pelaksana juga diminta untuk diperiksa.
Apabila ditemukan adanya pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai volume, mutu atau spesifikasi, GARIS meminta dilakukan penghitungan potensi kerugian keuangan negara melalui instansi yang berwenang.
Pemeriksaan Lapangan Diminta
DPD GARIS juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan pengukuran langsung di lokasi proyek.
Pemeriksaan diharapkan membandingkan: Dokumen Perencanaan → Dokumen Kontrak → RAB/BoQ → Gambar Kerja → Realisasi Fisik → Dokumen Pembayaran.
Selain itu, masyarakat, kelompok tani dan P3A yang mengetahui pelaksanaan proyek diharapkan dapat dimintai keterangan untuk melengkapi proses pengumpulan bahan keterangan.
Iman SP Noya: Laporan Bukan untuk Menuduh
Ketua DPD GARIS Provinsi Bengkulu, Iman SP Noya, menegaskan laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh atau menyimpulkan kesalahan pihak tertentu.
Menurutnya, seluruh informasi yang dituangkan dalam laporan perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi oleh aparat penegak hukum.
“Laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara,” demikian substansi laporan DPD GARIS.
GARIS berharap Kejaksaan Agung memberikan perhatian terhadap proyek yang nilainya mencapai sekitar Rp30,94 miliar tersebut agar pembangunan jaringan irigasi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan petani Kabupaten Seluma.
Laporan resmi tersebut dijadwalkan dimasukkan ke Kejaksaan Agung RI pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Hingga berita ini ditayangkan, NEINEWS masih berupaya meminta keterangan resmi dari pihak BWS Sumatera VII dan PT Bajasa Manunggal Sejati terkait dugaan laporan yang disampaikan DPD GARIS Provinsi Bengkulu.
Pewarta: Alfridho Ade Permana













