Tak Jalankan Putusan MA, Wali Kota Bengkulu Diadukan ke Pemerintah Pusat

Tim kuasa hukum ahli waris Jevi Sartika membawa dokumen pengaduan terkait sengketa lahan SDN 62 Kota Bengkulu ke Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto/Dok: Ist

JAKARTA, NEINEWS – Sikap Pemerintah Kota Bengkulu yang dinilai belum melaksanakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam sengketa lahan SDN 62 Kota Bengkulu berbuntut pada langkah hukum dan administratif baru.

Tim kuasa hukum ahli waris pada Selasa (15/9/2026) membawa sejumlah dokumen dan bukti untuk mengadukan Wali Kota Bengkulu beserta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada lembaga pengawas pemerintah pusat di Jakarta.

Langkah tersebut ditempuh menyusul belum dilaksanakannya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4003 K/Pdt/2023 yang menurut tim kuasa hukum telah berkekuatan hukum tetap.

Perwakilan tim kuasa hukum ahli waris, Jevi Sartika, menilai sikap Pemerintah Kota Bengkulu yang belum menjalankan putusan tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam pelaksanaan putusan pengadilan.

“Ini bentuk pembangkangan hukum terang-terangan yang dipertontonkan secara vulgar oleh seorang kepala daerah. Jika putusan benteng tertinggi Mahkamah Agung saja diinjak-injak dan diabaikan, lantas di mana lagi marwah hukum di negeri ini?” tegas Jevi di Jakarta.

Menurut Jevi, Pengadilan Negeri Bengkulu sebelumnya telah menerbitkan penetapan eksekusi sekaligus teguran resmi atau aanmaning terhadap pihak terkait.

Selain itu, kata dia, Kantor Hukum Roder Nababan & Associates juga telah melayangkan tiga kali somasi kepada Pemerintah Kota Bengkulu. Namun, somasi tersebut disebut belum mendapatkan tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan pihak ahli waris.

Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Bengkulu pada 18 Mei 2026.

Jevi menyebut dalam RDP tersebut Pemerintah Kota Bengkulu berkomitmen meminta pendapat hukum atau legal opinion kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu terkait persoalan lahan SDN 62.

Namun, menurut tim kuasa hukum, komitmen tersebut hingga kini belum direalisasikan. Mereka juga mempersoalkan akses terhadap risalah RDP yang disebut belum diberikan kepada publik maupun pihak ahli waris.

Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum dalam pengaduannya mendesak pemerintah pusat untuk memanggil Wali Kota Bengkulu dan Sekretaris Daerah Kota Bengkulu.

Mereka juga meminta adanya evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kota Bengkulu serta tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan pelanggaran.

“Pemerintah pusat harus berani mengambil tindakan tegas: berhentikan Wali Kota Bengkulu dari jabatannya sesuai aturan perundang-undangan. Ini penting agar menjadi pelajaran keras bagi pejabat daerah lain bahwa tidak ada satu orang pun yang berada di atas hukum,” tegas Jevi.

Selain persoalan pelaksanaan putusan pengadilan, Jevi mengungkapkan pihaknya juga telah menemukan sejumlah bukti yang menurut mereka mengarah pada dugaan tindak pidana dalam polemik SDN 62.

Meski demikian, Jevi belum bersedia mengungkap secara rinci jenis dugaan tindak pidana yang dimaksud.

“Kita sudah lakukan investigasi, sudah kumpulkan dokumen dan pengakuan beberapa pihak. Kalau yang ini tunggu dulu ya, kita selesaikan satu-satu,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari Wali Kota Bengkulu maupun Pemerintah Kota Bengkulu terkait pengaduan tersebut, termasuk mengenai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4003 K/Pdt/2023 dan komitmen meminta legal opinion kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu. (Red)