Dugaan Korupsi Dinkes Seluma, Saksi NA Ungkap Aliran Fee Proyek

Saksi NA saat diwawancarai wartawan di depan Gedung Satreskrim Polda Bengkulu. Foto/Dok: Ist

BENGKULU, NEINEWS — Kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran 2025, memunculkan sejumlah pengakuan terkait dugaan pengondisian pekerjaan, aliran uang, hingga keterlibatan sejumlah pihak di lingkungan pemerintahan daerah.

Saksi berinisial NA mengaku telah menyerahkan dokumen kontrak dan bukti transaksi kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu. Dalam keterangannya kepada awak media di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 12.45 WIB, NA mengungkap dugaan fee proyek senilai Rp 125 juta serta menyebut nama Wakil Bupati Seluma, Gustianto, dan seseorang bernama Sugito.

Tak hanya itu, NA juga menyampaikan dugaan keterlibatan seorang oknum petinggi Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma dalam persoalan yang menurutnya berkaitan dengan komitmen fee sebelum pencairan anggaran pengadaan obat.

Seluruh keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman aparat penegak hukum.

Dalam keterangannya, NA menyebut total fee proyek yang diklaimnya mencapai Rp 125 juta. Dari jumlah tersebut, ia mengaku mentransfer Rp 35 juta pada 16 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, sedangkan sisanya disebut diserahkan secara tunai kepada Sugito.

“Total fee proyek sebesar Rp 125 juta. Yang saya transfer senilai Rp 35 juta pada tanggal 16 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara itu, sisa pembayaran saya serahkan secara tunai kepada Sugito, orang kepercayaan Wakil Bupati Seluma,” ungkap NA kepada wartawan.

Berdasarkan angka yang disampaikan NA, selisih antara total fee dan transfer tersebut mencapai Rp 90 juta. Namun, dugaan penyerahan uang tunai itu belum dapat dinyatakan terbukti tanpa pemeriksaan terhadap penerima yang disebut, penelusuran aliran dana, serta pencocokan dengan bukti pendukung.

NA mengklaim seluruh bukti transaksi dan dokumen kontrak terkait telah diserahkan kepada penyidik Polda Bengkulu untuk didalami.

NA juga mengungkap dugaan pengondisian tujuh paket pekerjaan Puskesmas Pembantu (Pustu), yang terdiri atas enam pekerjaan rehabilitasi dan satu pembangunan gedung baru.

Menurut pengakuannya, lima paket diduga dikondisikan oleh Wakil Bupati Seluma, Gustianto, sedangkan dua paket lainnya disebut berkaitan dengan Kepala Dinas Kesehatan.

NA mengaku memiliki bukti yang menurutnya mendukung tudingan tersebut. Ia bahkan menyatakan pernah dipanggil bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk membahas proyek sebelum pekerjaan berjalan.

“Saya punya bukti terkait lima proyek Pustu yang dikondisikan oleh Wakil Bupati Seluma. Sebelum proyek ini berjalan, saya dan PPTK dipanggil Wakil Bupati untuk membahas proyek ini. Wakil Bupati terlibat, dan saya punya bukti yang cukup kuat,” tegas NA.

Pernyataan tersebut merupakan pengakuan saksi dan belum menjadi kesimpulan hukum. Kebenarannya perlu diuji melalui dokumen pengadaan, pemeriksaan saksi, serta klarifikasi kepada pihak yang disebut.

Adapun tujuh lokasi pekerjaan yang disinggung NA meliputi Pustu Capo Ulu, Capo Ilir, Tanjung Seluai, Talang Dantu, Purbosari, Air Periukan, dan Mekar Jaya.

Dalam keterangannya, NA menyebut sejumlah nama penyedia maupun pelaksana, antara lain CV JS Brother, CV Alesyah, CV Lembah Tanjung Iman, CV Hellen, CV Mahakarya, Supratman, Herlian Yanuardi, Iswandi, serta seseorang yang disebut dengan nama Ike.

Namun, hubungan masing-masing nama dengan paket pekerjaan tertentu masih perlu dicocokkan dengan dokumen kontrak dan data pengadaan agar tidak terjadi kekeliruan dalam pemberitaan.

NA juga menyinggung pekerjaan rehabilitasi rumah dinas Puskesmas Cahaya Negeri yang menurut keterangannya pernah dikerjakan CV JS Brother, tetapi diduga tidak diselesaikan. Klaim tersebut masih membutuhkan konfirmasi dari penyedia dan instansi terkait.

Selain dugaan pengondisian paket pekerjaan, NA mengungkap adanya dugaan pengaturan fee proyek sebesar 17 persen.

Menurut keterangannya, pembagian itu diduga terdiri atas 10 persen untuk pihak yang disebut sebagai “atas”, 5 persen untuk kepala dinas, 1 persen untuk PPTK, dan 1 persen untuk bagian keuangan.

NA menyatakan PPTK dan pihak keuangan tidak pernah secara langsung meminta komisi tersebut. Meski demikian, ia mengklaim terdapat pembagian sebagaimana yang didengarnya dalam pelaksanaan proyek.

“Pengondisian tujuh proyek Pustu yang saya sampaikan di awal tadi juga sejalan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para kontraktor, PPTK, hingga kepala dinas,” ungkap NA.

Isi BAP yang dimaksud belum diverifikasi secara independen oleh NEINEWS. Karena itu, dugaan pembagian fee tersebut masih perlu diuji dengan dokumen pendukung dan keterangan resmi penyidik.

Siapa Sugito? Nama yang Disebut dalam Dugaan Aliran Uang

Nama Sugito menjadi sorotan setelah NA menyebutnya sebagai orang kepercayaan Wakil Bupati Seluma yang diduga menerima penyerahan uang secara tunai.

Hingga berita ini disusun, identitas lengkap, status kepegawaian, dan kapasitas Sugito dalam pemerintahan daerah belum dapat dipastikan secara independen.

Belum ada pula keterangan terverifikasi yang memastikan apakah Sugito telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait pengakuan tersebut.

Oknum Petinggi BKD Disebut Terkait Pencairan Anggaran

Pengakuan lain disampaikan NA melalui siaran langsung di akun TikTok miliknya pada Kamis (15/10/2026). dilansir Satujuang. Dalam siaran tersebut, ia mengungkap dugaan tekanan dari seorang oknum petinggi BKD Seluma kepada PPTK terkait komitmen setoran fee sebelum pencairan anggaran pengadaan obat.

NA mengatakan dirinya memperoleh informasi awal mengenai komunikasi tersebut dari PPTK.

“Saya diceritakan oleh PPTK bahwa ia ditelepon oleh oknum BKD tersebut sebelum pencairan dana pengadaan obat, dan saya diperintahkan untuk menemuinya,” ujar NA.

Ia kemudian mengutip pernyataan yang menurut pengakuannya disampaikan saat pertemuan dengan oknum tersebut.

“Di situ dia menyampaikan bahwa tidak boleh lewat-lewat saja dan jangan pura-pura gila,” tambahnya.

NA mengklaim anggaran pengadaan obat cair tidak lama setelah dirinya mendatangi rumah oknum petinggi BKD tersebut.

Ia juga mengaku pernah berniat menyerahkan uang kepada Wakil Bupati Seluma, tetapi rencana itu tidak terlaksana.

“Setelah saya mendatangi rumah oknum BKD itu, cairlah uang tersebut. Pada tanggal 15 saya mau memberikan uang ke Wabup, namun gagal karena ada kejadian,” lanjutnya.

Keterangan tersebut masih berupa pengakuan NA, termasuk informasi yang disebutnya berasal dari PPTK. Hubungan antara pertemuan, pencairan anggaran, dan dugaan setoran fee belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana tanpa bukti pendukung dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Polda Bengkulu Diharapkan Buka Perkembangan Penanganan

Munculnya dugaan pengondisian tujuh paket Pustu, fee proyek Rp 125 juta, serta nama sejumlah pihak menjadikan penelusuran dokumen kontrak dan aliran dana sebagai bagian penting dalam pengusutan perkara ini.

Penyidik perlu menguji pengakuan NA melalui bukti transfer, dokumen pengadaan, keterangan kontraktor, PPTK, kepala dinas, pihak keuangan, serta pihak-pihak yang disebut dalam dugaan penyerahan uang.

Keterangan resmi Polda Bengkulu juga diperlukan untuk memastikan status penanganan perkara, ruang lingkup pekerjaan yang sedang diperiksa, dan perkembangan pemeriksaan terhadap para pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, NEINEWS belum memperoleh tanggapan resmi dari Wakil Bupati Seluma Gustianto, Sugito, maupun oknum petinggi BKD yang dimaksud NA.

NEINEWS membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Seluruh dugaan dalam berita ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat pembuktian yang sah sesuai ketentuan hukum.

Pewarta: Alfridho Ade Permana